Pertanyaan-pertanyaan seputar Akuntansi Sektor Publik
1.
Jelaskan secara singkat
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Bobot 10%)
2.
Jelaskan pihak-pihak mana saja
(minimal 4), yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, menurut PP Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta jelaskan tupoksi masing-masing
pihak tersebut. (Bobot 10%)
3.
Jelaskan
hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan Pemerintah perlu dibentuk
menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Sertakan jawaban Anda dengan beberapa contoh praktek
instansi pemerintah yang telah berbentuk BLU
(Bobot 10%)
4.
Menurut PP
No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, ada beberapa Persyaratan yang
harus dipenuhi oleh Instansi Pemerintah agar dapat menerapkan Pengelolaan
Keuangan secara BLU, jelaskan persyaratan tersebut? Salah satu persyaratan
tersebut adalah Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Berikan beberapa contoh SPM di suatu Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) (Bobot 20%)
5.
Dalam Artikel
Silpa dan Hak Masyarakat, Sang
penulis Abdul Hafiz Tanjung,
mengungkapkan beberapa polemik seputar SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Sebagai seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and
Auditing, Berikan pendapat Saudara atas polemik yang dibahas dalam
artikel tersebut (Bobot 15%)
6.
Dalam Artikel
Reformasi Akuntansi Sektor Publik:
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan
Pemerintah yang Akuntabel, Sang penulis Indrawati Yuhertiana, menjabarkan tentang peran reformasi akuntansi
sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik. Sebagai
seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and
Auditing, Berikan pendapat Saudara atas argumentasi yang diungkapkan
oleh sang penulis dalam artikel tersebut (Bobot 15%)
7.
PDAM
merupakan institusi publik yang memiliki peranan penting dalam memberikan
pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam laporannya yang dimuat di Ringkasan Eksekutif PETA MASALAH PDAM,
Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia mengungkapkan berbagai
masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia. Berikan pandangan saudara
atas laporan tersebut. Lakukan analisa dan berikan gambaran solusi terhadap
permasalahan tersebut ditinjau dari aspek keuangan dan manajemennya. (Bobot
20%)
PENYELESAIAN
1.
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2005
1)
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat.
2)
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu
sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan
daerah
a)
Kepala daerah dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaai
pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan
daerah, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
·
Kebijakan pelaksanaan APBD
·
Kebijakan pengelolaan barang daerah
·
Kuasa pengguna anggaran/pengguna barang
·
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran
·
Pejabat yang melakukan penerimaan daerah
·
Pejabat yang megelola utang dan piutang daerah
·
Pejabat yang mengelola barang miliki daerah
·
Pejabat yang menguji tagihan dan memerintah pembayaran
b)
Sekertaris daerah dalam hal ini sebagai koordinator
pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang :
·
Penyusunand an pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan
barang daerah
·
Penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD
·
Penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD
·
Tugas-tugas pejabat perencana daerah PPKD, dan pejabat
pengawas KEUDA
·
Penyusun laporan KEUDA dalam rangka pertangungjawaban
pelaksanaan APBD
·
Memimpin TAPD
·
Menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah
·
Memberikan persetujuan pengesahaan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
c)
Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD), dalam melaksanaka fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang :
·
Menyusun kebijakan dan domlak APBD
·
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
·
Melakukan pengendali pelaksanaan APBD
·
Memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluara
kasda
·
Melaksanakan pemungutan pajak darah
·
Menetapkan SPD
·
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaan
atasa nama PEMDA
·
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA
·
Menyajikan infofrmasi KEUDA
·
Melaksanaa kebijakan dan pedoman pengelolan serta
penghapusan barang milik daerah
·
Menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD
·
Bertangungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH
melalui SEKDA
d) Kuasa BUD adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. Mempunyai tugas
:
·
Menyiapkan anggaran kas
·
Menyiapkan SPD
·
Menerbitkan SP2D
·
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah
·
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau lembaga keunagan lainnya yang ditunjuk
·
Mengusahan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksaan APBD
·
Menyimpang uang daerah
·
Melaksanakan penempatan uang daerah &
mengelola/menatausahakan investasi daerah
·
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah
·
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah
·
Melakukanpengelolaan utang dan piutang daerah
·
Melakukan penagihan piutang daerah
3.
hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan
Pemerintah perlu dibentuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
penjelasan : tujuan dibentuknya BLU
adalah sebagaiman yang diamanatkan dalam pasal 68 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ badan layanan umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupa bangsa “.
Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan
pelaksanaan dan pasal 69 ayat (7) UU No.1 tahun 2004, pasal 2 yang menyebutkan
bahwa “ BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masayarakat dalam
rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan
praktek bisnis yang sehat” dari pemamparan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat lembaga
pemerintah dituntut untuk memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, hal inilah yan
mendasari perlunya instansi di lingkungan pemerintah menjadi Badan Layanan Umum
(BLU)
Ø beberpa instansi
pemerintah yang telah berbentuk BLU antaral lain :
·
RS. Cipto ManggunKusumo Jakarta, (satatus penuh sesuai pp
23 thn 2005)
·
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan
Informatika (status penuh 428/KMK.05/2011 19 Desember 2011)
·
Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (statu penuh 105/KMK.05/2010 09 maret 2010)
4.
suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan
mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persayratan substantif,
teknis, dan administratif.
Persyaratan subtantif terpenuhi apabila pemerintah
yang bersangkutan menyelenggarakan
layanan umum yang berhubungan dengan :
·
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
·
Pengelolaan dana khusus dalam rangka
meningkatkan ekonomi dan/atau peayanan kepada masyarakat
·
Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom
untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
Persayratan teknis
terpenuhi apabila
·
Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan
fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana
direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya
·
Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat
sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan
administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat
menyajikan seluruh dokumen berikut :
·
Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan
Kinerja
·
Pola Tata Kelola
·
Rencana Strategis Bisnis
·
Laporan Keuangan Pokok
·
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
·
Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia
untuk Diaudit
Ø
Salah satu persyaratan tersebut adalah Instansi
Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM),
berikut ini salah satu contoh penerapan standar pelayanan minimal di beberapa
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
·
Efficacy: pelayanan yang diberikan menunjukan manfaat dan hasil yang diinginkan
·
Appropriateness: pelayanan yang diberikan relevan dengan kebutuhan klinis pasien dan
didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan
·
Availability: pelayanan yang dibutuhkan tersedia
·
Accessibility: pelayanan yang diberikan dapat diakses oleh yang membutuhkan
·
Effectiveness: pelayanan diberikan dengan cara yang benar, berdasar ilmu pengetahuan, dan dapat mencapai hasil yang
diinginkan
·
Amenities: kenyamanan fasilitas pelayanan
·
Technical competence: tenaga yang memberikan pelayanan mempunyai kompetensi tehnis yang dipersyaratkan
·
Affordability: pelayanan yang diberikan dapat dijangkau secara finansial oleh yang
membutuhkan
·
Acceptability: pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyaraka pengguna
·
Safety: pelayanan yang diberikan aman
·
Efficiency: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan efisien
·
Interpersonal relationship: pelayanan yang diberikan memperhatikan hubungan antar manusia baik antara
pemberi pelayanan dengan pelanggan maupun antar petugas pemberi pelayanan.
·
Continuity of care: pelayanan yang diberikan berkelanjutan, terkoordinir dari waktu ke waktu
·
Respect and caring: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan hormat, sopan dan penuh perhatian
·
Legitimacy/Accountability: pelayanan
yang diberikan dapat dipertanggung-jawabkan (secara medik maupun hukum)
·
Timelines: pelayanan diberikan tepat waktu.
5.
Polemik seputar SILPA yang dibahas dalam artikel
tulisan Abdul Hafiz Tanjung menyatakan bahwa adanya perbedaan yang sangat besar
antara SILPA menurut Gubernur Jawa Barat dan menurut Pangar DPRD Jawa barat.
Perbedaan Silpa dari kedua belah pihak
tersebut sangatlah besar dilihat dari jumlah APBD Jabar 2008 sebesar Rp 6,1
triliun. Polemik yang muncul dari kasus ini bukan hanya dari perbedaan total
Silpa tersebut lebih dari pada itu masalah sebenarnya yang juga harus di
pertanyakan adalah dampak dari Silpa tersebut, menguntungkan atau merugikan
bagi masayarakat jawa barat. Sebagaimana dalam artikel tersebut dijelaskan bila
Silpa yang diperoleh pemerintah Jabar ini dikarenakan hasil efektif dari
penerimaan PAD sehingga terjadi overtarget dan dibarengi oleh efisiensi
anggaran belanja pemerintah daerah jabar, maka Silpa yang besar tersebut (
40,27% dari APBD) merupakan prestasi
yang luar biasa bagi pemerintah daerah Jabar, dan hal ini sangat menguntungkan
bagi masyarakat Jabar. Namun jika sebaliknya Silpa tersebut merupakan akibat
dari tertundanya belanja langsung program dan kegiatan pada pemerintah daerah
jabar, hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya pencapaian atau ketidakmampuan
pemda Jabar mengorganisasikan sumber daya yang dimiliknya (manusia, dan, dan
peralatan) untuk menghasilkan jasa/barang untuk dinikmati masyarakat sehingga
hak-hak masyarakat Jabar jadi hilang pada tahun 2008. Ketidak mampuan ini bisa
disebabkan rendahnya profesionalitas dan kompetensi pegawai. Sisa anggaran telalu besar mencapai Rp 2, 457
triliun, merupakan sebuah nilai yang dipandang sungguh fantastis yang tentunya
jika digunakan maksimal pasti membawa manfaat yang sangat besar untuk
kesejahteraan rakyat. Selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran
selama satu periode pelaporan sebesar 40,27% dari APBD tersebut jelas-jelas
menunjukkan bahwa pemerintah Jabar yang menggunakan atau menyusun LRA (Laporan
Realisasi Anggaran) tersebut kurang memperhatikan unsur penggunaannya (untuk
Belanja dan Pembiayaan Pemerintah). Sungguh sangat kita sesali, masyarakat
seharusnya memperoleh banyak manfaat dari
rencana-rencana yang tertuang dengan angka-angka rupiah dalam LRA
tersebut, malah tidak mendapatkan hasil yang optimal karena kesalahan
pemerintah setempat.
6.
Indrawati Yuhertina menjabarkan tentang peran reformasi
akuntansi sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik,
dalam artikelnya yang berjudul Reformasi
Akuntansi Sektor Publik: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan
Keuangan Pemerintah yang Akuntabel menyimpulkan bahwa suksesnya informasi
akuntan sektor publik guna menghasilkan pelaporan keungan pemerintah yang
akuntabel akan memberi banyak manfaat terutama kaitannya untuk mewujudkan
pelayanan publik maupun untuk pemberantasan korupsi. suksesnya reformasi
akuntansi sektor publik mengakibatkan membaiknya perekonomian negara sehingga
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyrakatnya, Masa transisi dalam
penerapan PP 24 tahun 2005 saat ini harus mendapat pendampingan secara serius,
baik dari pemerintah, legislatif, KSAP,
akademisi maupun masyarakat sendiri. Menurut saya untuk mencapai semua
itu diperlukan beberpa hal tidak hanya dari regulasi atau aturan yang
diterbitkan melalui Standar Akuntanasi Pemerintah (pp 24/2005) lebih dari pada
itu ada banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan Pelayanan
Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah pemerintah yang
akuntabel, seperti profesionalisme maksudnya adanya penekanan dalam proses
penyusunan tersebut harus di lakukan dan dikerjalan oleh sumber daya manusia
yang profesional di bidangnya, sebagaimana kita ketahui sumber daya profesional
di kalangan pemerintah yang memahami akuntansi
dan keuangan masih minim. Sayangnya terdapat beberapa kasus pegawai yang
berlatar belakang akuntansi tidak ditempatkan di akuntansi atau keuangan. Hal
yang sangat disayangkan. Ini menunjukkan bahawa pengelolaan manajemen
kepegawaian belum dilakukan optimal.
7.
PDAM merupakan institusi publik yang memiliki peranan
penting dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam
laporannya yang dimuat di Ringkasan
Eksekutif PETA MASALAH PDAM, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia
mengungkapkan berbagai masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia.
Ø
Ditinjau dari aspek keuangan, beberapa
permasalahn yang muncul terkait aspek keungan di PDAM adalah :
·
kurangnya komitmen Pemda dan DPRD untuk kemajuan
pelayan publik yang menyebabkan PDAM tidak mendapat alokasi APBD/penyertaan
modal yang memadai, PDAM masih terlilit beban utang, tarif PDAM tidak full cost
recovery
·
Peraturan daerah yang mewajibkan PDAM menyetor
PAD dan membayar berbagai retribusi sehingga menyebabkan PDAM terbebani
kewajiban PAD dan beragai retribusi
·
PLN memberlakukan tarif listrik golongan
industri bagi PDAM dan disinsetif pada jam puncak impasnya PDAM terbebani tarif
Dasar listrik yang tinggi
·
Diskriminasi dan inkonsitensi pengenaan PPN
barang statergis oleh kantor pajak menyebabkan terbebaninya pengenaan PPN Non-air.
kinerja
PDAM akan sangat tergantung terhadap ketersediaan keuangan perusahaan yang
mencukupi untuk membiayai proses produksi maupun investasi sehingga dapat
dihasilakan output berupa produk air besih yang disalurkan kepada masyarakat.
Sehingga dengan kondisi keuangan yang sehat, PDAM akan dapat menghasilkan
produk sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan. Sebaliknya dalam kondisi
keuangan yang tidak sehat, kekurangan dana akan berakibat pada minimnya
kualitas produk yang dihasilkan. Ada beberapa solusi yang bisa di tawarkan
untuk memperbaiki masalah terkait kinerja keuangan di PDAM, antara lain,
rekstrukturisasi hutang. Hutang merupakan salah satu permasalahan PDAM yang
memerlukan penanganan dan harus mendapatkan perhatian semua pihak, baik PDAM,
Pemda (Bupati/Walikota), maupun pemerintah (Departemen Keuangan). Selain itu
PDAM seharusnya lebih intensif dalam memanfaatkan sumber pebiayaan alternatif
untuk meningkatkan pendapatan datau dengan melakukan pengurangan
pengeluaran (expenses optimalization)
mupun meningkkatkan pendapatan air (maximize revenue ). Pengurangan pengeluaran dilakukan melalui
efisiensi perusahaan dengan menekan penggunaan biaya listrik, bahan kimia,
maupun pemanfaatan sumber daya manusia yang tepat. Dengan demikian efisiensi
tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya pokok produksi sehingga defisit
tarif dapat semakin mengecil. Melalui usaha-usaha peningkatan sumber pendapatan
tersebut diharapkan kinerja keuangan PDAM dapat menjadi lebiih baik, sehingga
kinerja perusahaan dan kualitas produk air yang dihasilkan diharapkan dapat
meningkat seiring peningkatan kinerja keuangan perusahaan.
Ø
Beberapa permasalahan yang muncul di PDAM
ditinjau dari aspek kinerja manajemen
·
Kulaitas/kompetensi SDM yang rendah, ini
disebabkan karena adanya rekrutmen direksi dan pegawai yang tidak akuntabel,
tidak tersedia tenaga dengan kualifikasi yang dibutuhkan, SDM yang kurang
wawasan dan kurang penguasaan teknologi
·
Budaya kerja di PDAM yang cenderung mengabaikan
prinsip-prinsip GCG
·
Adanya kendala peningkatan kesejahteraan pegawai
sebagaiman yang ditetapkan dalam Permendagri No. 2/2007 pasal 12 ayat 5
paragraf 4 : biaya pegawai tidak boleh lebih dari 40 % realisasi belanja
operasional perusahaan tahun sebelumnya
·
Kendala pengadaan barang dan jasa yang sifatnya
segera (keppres No. 80 Tahun 2003)
·
Ketidak pastian pengelolaan PDAM sebagai BUMD
(UU no. 5 Tahun 1962)
·
Kinerja nol sebagaiman dalam kepmendagri No. 47
tidak memperhitungkan nilai kinerja PDAM yang tidak punya utang lagi.
Beberapa solusi yang ditawarkan untuk kinera manajemen PDAM
yang lebih baik adalah antara lain menerapkan sistem manajemen terbuka, untuk
mendapatkan SDM yang berkompeten PDAM harus memulai dari proses rekruitmen yang
akuntabel, sering mengadakan diklat dan studi banding untuk para karyawannya
dan mengadakan sertifikasi profesi dibidang air minum untuk meningkatkan mutu
karyawan, penggunaan teknologi maju juga akan membantu meningkatkan kualitas
pengelolaan manajamen pada PDAM. Untuk penyehatan PDAM ini diperlukan
usaha-usaha terpadu baik dari sisi PDAM yang didukung Pemda dan DPRD, maupun
dari sisi Pemerintah Pusat. Dengan menggabungkan seluruh potensi tersebut
diatas, diharapkan penyehatan PDAM dapat lebih cepat terealisir.Soal Ujian Akhir
Akuntansi Sektor Publik
Dosen : Dedy Eryanto.,SE.,MBus.,Ak
1.
Jelaskan secara singkat
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Bobot 10%)
2.
Jelaskan pihak-pihak mana saja
(minimal 4), yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, menurut PP Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta jelaskan tupoksi masing-masing
pihak tersebut. (Bobot 10%)
3.
Jelaskan
hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan Pemerintah perlu dibentuk
menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Sertakan jawaban Anda dengan beberapa contoh praktek
instansi pemerintah yang telah berbentuk BLU
(Bobot 10%)
4.
Menurut PP
No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, ada beberapa Persyaratan yang
harus dipenuhi oleh Instansi Pemerintah agar dapat menerapkan Pengelolaan
Keuangan secara BLU, jelaskan persyaratan tersebut? Salah satu persyaratan
tersebut adalah Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Berikan beberapa contoh SPM di suatu Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) (Bobot 20%)
5.
Dalam Artikel
Silpa dan Hak Masyarakat, Sang
penulis Abdul Hafiz Tanjung,
mengungkapkan beberapa polemik seputar SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Sebagai seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and
Auditing, Berikan pendapat Saudara atas polemik yang dibahas dalam
artikel tersebut (Bobot 15%)
6.
Dalam Artikel
Reformasi Akuntansi Sektor Publik:
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan
Pemerintah yang Akuntabel, Sang penulis Indrawati Yuhertiana, menjabarkan tentang peran reformasi akuntansi
sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik. Sebagai
seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and
Auditing, Berikan pendapat Saudara atas argumentasi yang diungkapkan
oleh sang penulis dalam artikel tersebut (Bobot 15%)
7.
PDAM
merupakan institusi publik yang memiliki peranan penting dalam memberikan
pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam laporannya yang dimuat di Ringkasan Eksekutif PETA MASALAH PDAM,
Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia mengungkapkan berbagai
masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia. Berikan pandangan saudara
atas laporan tersebut. Lakukan analisa dan berikan gambaran solusi terhadap
permasalahan tersebut ditinjau dari aspek keuangan dan manajemennya. (Bobot
20%)
PENYELESAIAN
1.
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2005
1)
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat.
2)
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu
sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan
daerah
a)
Kepala daerah dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaai
pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan
daerah, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
·
Kebijakan pelaksanaan APBD
·
Kebijakan pengelolaan barang daerah
·
Kuasa pengguna anggaran/pengguna barang
·
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran
·
Pejabat yang melakukan penerimaan daerah
·
Pejabat yang megelola utang dan piutang daerah
·
Pejabat yang mengelola barang miliki daerah
·
Pejabat yang menguji tagihan dan memerintah pembayaran
b)
Sekertaris daerah dalam hal ini sebagai koordinator
pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang :
·
Penyusunand an pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan
barang daerah
·
Penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD
·
Penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD
·
Tugas-tugas pejabat perencana daerah PPKD, dan pejabat
pengawas KEUDA
·
Penyusun laporan KEUDA dalam rangka pertangungjawaban
pelaksanaan APBD
·
Memimpin TAPD
·
Menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah
·
Memberikan persetujuan pengesahaan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
c)
Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD), dalam melaksanaka fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang :
·
Menyusun kebijakan dan domlak APBD
·
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
·
Melakukan pengendali pelaksanaan APBD
·
Memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluara
kasda
·
Melaksanakan pemungutan pajak darah
·
Menetapkan SPD
·
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaan
atasa nama PEMDA
·
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA
·
Menyajikan infofrmasi KEUDA
·
Melaksanaa kebijakan dan pedoman pengelolan serta
penghapusan barang milik daerah
·
Menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD
·
Bertangungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH
melalui SEKDA
d) Kuasa BUD adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. Mempunyai tugas
:
·
Menyiapkan anggaran kas
·
Menyiapkan SPD
·
Menerbitkan SP2D
·
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah
·
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau lembaga keunagan lainnya yang ditunjuk
·
Mengusahan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksaan APBD
·
Menyimpang uang daerah
·
Melaksanakan penempatan uang daerah &
mengelola/menatausahakan investasi daerah
·
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah
·
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah
·
Melakukanpengelolaan utang dan piutang daerah
·
Melakukan penagihan piutang daerah
3.
hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan
Pemerintah perlu dibentuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
penjelasan : tujuan dibentuknya BLU
adalah sebagaiman yang diamanatkan dalam pasal 68 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ badan layanan umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupa bangsa “.
Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan
pelaksanaan dan pasal 69 ayat (7) UU No.1 tahun 2004, pasal 2 yang menyebutkan
bahwa “ BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masayarakat dalam
rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan
praktek bisnis yang sehat” dari pemamparan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat lembaga
pemerintah dituntut untuk memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, hal inilah yan
mendasari perlunya instansi di lingkungan pemerintah menjadi Badan Layanan Umum
(BLU)
Ø beberpa instansi
pemerintah yang telah berbentuk BLU antaral lain :
·
RS. Cipto ManggunKusumo Jakarta, (satatus penuh sesuai pp
23 thn 2005)
·
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan
Informatika (status penuh 428/KMK.05/2011 19 Desember 2011)
·
Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (statu penuh 105/KMK.05/2010 09 maret 2010)
4.
suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan
mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persayratan substantif,
teknis, dan administratif.
Persyaratan subtantif terpenuhi apabila pemerintah
yang bersangkutan menyelenggarakan
layanan umum yang berhubungan dengan :
·
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
·
Pengelolaan dana khusus dalam rangka
meningkatkan ekonomi dan/atau peayanan kepada masyarakat
·
Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom
untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
Persayratan teknis
terpenuhi apabila
·
Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan
fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana
direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya
·
Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat
sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan
administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat
menyajikan seluruh dokumen berikut :
·
Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan
Kinerja
·
Pola Tata Kelola
·
Rencana Strategis Bisnis
·
Laporan Keuangan Pokok
·
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
·
Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia
untuk Diaudit
Ø
Salah satu persyaratan tersebut adalah Instansi
Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM),
berikut ini salah satu contoh penerapan standar pelayanan minimal di beberapa
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
·
Efficacy: pelayanan yang diberikan menunjukan manfaat dan hasil yang diinginkan
·
Appropriateness: pelayanan yang diberikan relevan dengan kebutuhan klinis pasien dan
didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan
·
Availability: pelayanan yang dibutuhkan tersedia
·
Accessibility: pelayanan yang diberikan dapat diakses oleh yang membutuhkan
·
Effectiveness: pelayanan diberikan dengan cara yang benar, berdasar ilmu pengetahuan, dan dapat mencapai hasil yang
diinginkan
·
Amenities: kenyamanan fasilitas pelayanan
·
Technical competence: tenaga yang memberikan pelayanan mempunyai kompetensi tehnis yang dipersyaratkan
·
Affordability: pelayanan yang diberikan dapat dijangkau secara finansial oleh yang
membutuhkan
·
Acceptability: pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyaraka pengguna
·
Safety: pelayanan yang diberikan aman
·
Efficiency: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan efisien
·
Interpersonal relationship: pelayanan yang diberikan memperhatikan hubungan antar manusia baik antara
pemberi pelayanan dengan pelanggan maupun antar petugas pemberi pelayanan.
·
Continuity of care: pelayanan yang diberikan berkelanjutan, terkoordinir dari waktu ke waktu
·
Respect and caring: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan hormat, sopan dan penuh perhatian
·
Legitimacy/Accountability: pelayanan
yang diberikan dapat dipertanggung-jawabkan (secara medik maupun hukum)
·
Timelines: pelayanan diberikan tepat waktu.
5.
Polemik seputar SILPA yang dibahas dalam artikel
tulisan Abdul Hafiz Tanjung menyatakan bahwa adanya perbedaan yang sangat besar
antara SILPA menurut Gubernur Jawa Barat dan menurut Pangar DPRD Jawa barat.
Perbedaan Silpa dari kedua belah pihak
tersebut sangatlah besar dilihat dari jumlah APBD Jabar 2008 sebesar Rp 6,1
triliun. Polemik yang muncul dari kasus ini bukan hanya dari perbedaan total
Silpa tersebut lebih dari pada itu masalah sebenarnya yang juga harus di
pertanyakan adalah dampak dari Silpa tersebut, menguntungkan atau merugikan
bagi masayarakat jawa barat. Sebagaimana dalam artikel tersebut dijelaskan bila
Silpa yang diperoleh pemerintah Jabar ini dikarenakan hasil efektif dari
penerimaan PAD sehingga terjadi overtarget dan dibarengi oleh efisiensi
anggaran belanja pemerintah daerah jabar, maka Silpa yang besar tersebut (
40,27% dari APBD) merupakan prestasi
yang luar biasa bagi pemerintah daerah Jabar, dan hal ini sangat menguntungkan
bagi masyarakat Jabar. Namun jika sebaliknya Silpa tersebut merupakan akibat
dari tertundanya belanja langsung program dan kegiatan pada pemerintah daerah
jabar, hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya pencapaian atau ketidakmampuan
pemda Jabar mengorganisasikan sumber daya yang dimiliknya (manusia, dan, dan
peralatan) untuk menghasilkan jasa/barang untuk dinikmati masyarakat sehingga
hak-hak masyarakat Jabar jadi hilang pada tahun 2008. Ketidak mampuan ini bisa
disebabkan rendahnya profesionalitas dan kompetensi pegawai. Sisa anggaran telalu besar mencapai Rp 2, 457
triliun, merupakan sebuah nilai yang dipandang sungguh fantastis yang tentunya
jika digunakan maksimal pasti membawa manfaat yang sangat besar untuk
kesejahteraan rakyat. Selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran
selama satu periode pelaporan sebesar 40,27% dari APBD tersebut jelas-jelas
menunjukkan bahwa pemerintah Jabar yang menggunakan atau menyusun LRA (Laporan
Realisasi Anggaran) tersebut kurang memperhatikan unsur penggunaannya (untuk
Belanja dan Pembiayaan Pemerintah). Sungguh sangat kita sesali, masyarakat
seharusnya memperoleh banyak manfaat dari
rencana-rencana yang tertuang dengan angka-angka rupiah dalam LRA
tersebut, malah tidak mendapatkan hasil yang optimal karena kesalahan
pemerintah setempat.
6.
Indrawati Yuhertina menjabarkan tentang peran reformasi
akuntansi sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik,
dalam artikelnya yang berjudul Reformasi
Akuntansi Sektor Publik: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan
Keuangan Pemerintah yang Akuntabel menyimpulkan bahwa suksesnya informasi
akuntan sektor publik guna menghasilkan pelaporan keungan pemerintah yang
akuntabel akan memberi banyak manfaat terutama kaitannya untuk mewujudkan
pelayanan publik maupun untuk pemberantasan korupsi. suksesnya reformasi
akuntansi sektor publik mengakibatkan membaiknya perekonomian negara sehingga
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyrakatnya, Masa transisi dalam
penerapan PP 24 tahun 2005 saat ini harus mendapat pendampingan secara serius,
baik dari pemerintah, legislatif, KSAP,
akademisi maupun masyarakat sendiri. Menurut saya untuk mencapai semua
itu diperlukan beberpa hal tidak hanya dari regulasi atau aturan yang
diterbitkan melalui Standar Akuntanasi Pemerintah (pp 24/2005) lebih dari pada
itu ada banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan Pelayanan
Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah pemerintah yang
akuntabel, seperti profesionalisme maksudnya adanya penekanan dalam proses
penyusunan tersebut harus di lakukan dan dikerjalan oleh sumber daya manusia
yang profesional di bidangnya, sebagaimana kita ketahui sumber daya profesional
di kalangan pemerintah yang memahami akuntansi
dan keuangan masih minim. Sayangnya terdapat beberapa kasus pegawai yang
berlatar belakang akuntansi tidak ditempatkan di akuntansi atau keuangan. Hal
yang sangat disayangkan. Ini menunjukkan bahawa pengelolaan manajemen
kepegawaian belum dilakukan optimal.
7.
PDAM merupakan institusi publik yang memiliki peranan
penting dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam
laporannya yang dimuat di Ringkasan
Eksekutif PETA MASALAH PDAM, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia
mengungkapkan berbagai masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia.
Ø
Ditinjau dari aspek keuangan, beberapa
permasalahn yang muncul terkait aspek keungan di PDAM adalah :
·
kurangnya komitmen Pemda dan DPRD untuk kemajuan
pelayan publik yang menyebabkan PDAM tidak mendapat alokasi APBD/penyertaan
modal yang memadai, PDAM masih terlilit beban utang, tarif PDAM tidak full cost
recovery
·
Peraturan daerah yang mewajibkan PDAM menyetor
PAD dan membayar berbagai retribusi sehingga menyebabkan PDAM terbebani
kewajiban PAD dan beragai retribusi
·
PLN memberlakukan tarif listrik golongan
industri bagi PDAM dan disinsetif pada jam puncak impasnya PDAM terbebani tarif
Dasar listrik yang tinggi
·
Diskriminasi dan inkonsitensi pengenaan PPN
barang statergis oleh kantor pajak menyebabkan terbebaninya pengenaan PPN Non-air.
kinerja
PDAM akan sangat tergantung terhadap ketersediaan keuangan perusahaan yang
mencukupi untuk membiayai proses produksi maupun investasi sehingga dapat
dihasilakan output berupa produk air besih yang disalurkan kepada masyarakat.
Sehingga dengan kondisi keuangan yang sehat, PDAM akan dapat menghasilkan
produk sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan. Sebaliknya dalam kondisi
keuangan yang tidak sehat, kekurangan dana akan berakibat pada minimnya
kualitas produk yang dihasilkan. Ada beberapa solusi yang bisa di tawarkan
untuk memperbaiki masalah terkait kinerja keuangan di PDAM, antara lain,
rekstrukturisasi hutang. Hutang merupakan salah satu permasalahan PDAM yang
memerlukan penanganan dan harus mendapatkan perhatian semua pihak, baik PDAM,
Pemda (Bupati/Walikota), maupun pemerintah (Departemen Keuangan). Selain itu
PDAM seharusnya lebih intensif dalam memanfaatkan sumber pebiayaan alternatif
untuk meningkatkan pendapatan datau dengan melakukan pengurangan
pengeluaran (expenses optimalization)
mupun meningkkatkan pendapatan air (maximize revenue ). Pengurangan pengeluaran dilakukan melalui
efisiensi perusahaan dengan menekan penggunaan biaya listrik, bahan kimia,
maupun pemanfaatan sumber daya manusia yang tepat. Dengan demikian efisiensi
tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya pokok produksi sehingga defisit
tarif dapat semakin mengecil. Melalui usaha-usaha peningkatan sumber pendapatan
tersebut diharapkan kinerja keuangan PDAM dapat menjadi lebiih baik, sehingga
kinerja perusahaan dan kualitas produk air yang dihasilkan diharapkan dapat
meningkat seiring peningkatan kinerja keuangan perusahaan.
Ø
Beberapa permasalahan yang muncul di PDAM
ditinjau dari aspek kinerja manajemen
·
Kulaitas/kompetensi SDM yang rendah, ini
disebabkan karena adanya rekrutmen direksi dan pegawai yang tidak akuntabel,
tidak tersedia tenaga dengan kualifikasi yang dibutuhkan, SDM yang kurang
wawasan dan kurang penguasaan teknologi
·
Budaya kerja di PDAM yang cenderung mengabaikan
prinsip-prinsip GCG
·
Adanya kendala peningkatan kesejahteraan pegawai
sebagaiman yang ditetapkan dalam Permendagri No. 2/2007 pasal 12 ayat 5
paragraf 4 : biaya pegawai tidak boleh lebih dari 40 % realisasi belanja
operasional perusahaan tahun sebelumnya
·
Kendala pengadaan barang dan jasa yang sifatnya
segera (keppres No. 80 Tahun 2003)
·
Ketidak pastian pengelolaan PDAM sebagai BUMD
(UU no. 5 Tahun 1962)
·
Kinerja nol sebagaiman dalam kepmendagri No. 47
tidak memperhitungkan nilai kinerja PDAM yang tidak punya utang lagi.
Beberapa solusi yang ditawarkan untuk kinera manajemen PDAM
yang lebih baik adalah antara lain menerapkan sistem manajemen terbuka, untuk
mendapatkan SDM yang berkompeten PDAM harus memulai dari proses rekruitmen yang
akuntabel, sering mengadakan diklat dan studi banding untuk para karyawannya
dan mengadakan sertifikasi profesi dibidang air minum untuk meningkatkan mutu
karyawan, penggunaan teknologi maju juga akan membantu meningkatkan kualitas
pengelolaan manajamen pada PDAM. Untuk penyehatan PDAM ini diperlukan
usaha-usaha terpadu baik dari sisi PDAM yang didukung Pemda dan DPRD, maupun
dari sisi Pemerintah Pusat. Dengan menggabungkan seluruh potensi tersebut
diatas, diharapkan penyehatan PDAM dapat lebih cepat terealisir.
ASDAR
Pendidikan Profesi Akuntansi
Pendidikan Profesi Akuntansi
Universitas Brawijaya Malang
Togel merupakan game yang menjadi primadona di semua kalangan untuk saat ini. Dengan modal yang sangat kecil dan hadiah JACKPOT yang di berikan oleh MADAM TOGEL yang sangat besar menjadikan game togel hobi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan uang di masam pandemi saat ini.
ReplyDeleteUntuk meraih JACKPOT yang sangat besar maka dibutuhkan keahlian dalam menentukan angka-angka yang akan dipasang agar menjadi angka yang tepat dengan hasil result yang keluar. Dalam menentukan Angka kali ini https://165.22.110.99/ sudah menyiapkan PREDIKSI MADAM TOGEL untuk menjadi referensi Anda dalam melakukan bettingan.
Untuk pasaran yang cukup banyak digemari dan hasil result nya pada pukul 13.50, yaitu pasaran togel sydney. Anda semua bisa melihat di PREDIKSI TOGEL SYDNEY sebagai referensi.
Pasaran yang banyak digemari pecinta togel kedua yaitu pasaran Singapore. Nah, untuk pasaran Singapore kita juga sudah siapkan PREDIKSI SINGAPORE dimana prediksi tersebut sudah dirancang oleh ahli togel dengan rumus-rumus yang hanya ahlinya yang tau^^.
Sementara itu, pasaran togel Hongkong merupakan pasaran yang sangat ramai saat ini. Untuk memudahkan semua dalam mencapai JACKPOT dalam Togel Hongkong kita juga sudah menyiapkan prediksi yang sangat jitu dan sudah banyak diuji banyak player untuk mencapai jackpot. Jangan khawatir karena PREDIKSI HONGKONG ini berasal dari player-player yang berasal dari Hongkong langsung yang sudah dipastikan tidak asing lagi dalam dunia toto^^