Akuntansi Sektor Publik



Pertanyaan-pertanyaan seputar Akuntansi Sektor Publik 

1.      Jelaskan secara singkat Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Bobot 10%)
2.      Jelaskan pihak-pihak mana saja (minimal 4), yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta jelaskan tupoksi masing-masing pihak tersebut. (Bobot 10%)
3.      Jelaskan hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan Pemerintah perlu dibentuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Sertakan jawaban Anda dengan beberapa contoh praktek instansi pemerintah yang telah berbentuk BLU  (Bobot 10%)
4.      Menurut PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, ada beberapa Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Instansi Pemerintah agar dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan secara BLU, jelaskan persyaratan tersebut? Salah satu persyaratan tersebut adalah Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Berikan beberapa contoh SPM di suatu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) (Bobot 20%)
5.      Dalam Artikel Silpa dan Hak Masyarakat, Sang penulis Abdul Hafiz Tanjung, mengungkapkan beberapa polemik seputar SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Sebagai seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and Auditing, Berikan pendapat Saudara atas polemik yang dibahas dalam artikel tersebut (Bobot 15%)
6.      Dalam Artikel Reformasi Akuntansi Sektor Publik: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah yang Akuntabel, Sang penulis Indrawati Yuhertiana, menjabarkan tentang peran reformasi akuntansi sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik. Sebagai seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and Auditing, Berikan pendapat Saudara atas argumentasi yang diungkapkan oleh sang penulis dalam artikel tersebut (Bobot 15%)
7.      PDAM merupakan institusi publik yang memiliki peranan penting dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam laporannya yang dimuat di Ringkasan Eksekutif PETA MASALAH PDAM, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia mengungkapkan berbagai masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia. Berikan pandangan saudara atas laporan tersebut. Lakukan analisa dan berikan gambaran solusi terhadap permasalahan tersebut ditinjau dari aspek keuangan dan manajemennya. (Bobot 20%)

PENYELESAIAN
1.      Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2005
1)      Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
2)      Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.      Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah
a)      Kepala daerah dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaai pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
·         Kebijakan pelaksanaan APBD
·         Kebijakan pengelolaan barang daerah
·         Kuasa pengguna anggaran/pengguna barang
·         Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran
·         Pejabat yang melakukan penerimaan daerah
·         Pejabat yang megelola utang dan piutang daerah
·         Pejabat yang mengelola barang miliki daerah
·         Pejabat yang menguji tagihan dan memerintah pembayaran
b)      Sekertaris daerah dalam hal ini sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang :
·         Penyusunand an pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan barang daerah
·         Penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD
·         Penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
·         Tugas-tugas pejabat perencana daerah PPKD, dan pejabat pengawas KEUDA
·         Penyusun laporan KEUDA dalam rangka pertangungjawaban pelaksanaan APBD
·         Memimpin TAPD
·         Menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah
·         Memberikan persetujuan pengesahaan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
c)      Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dalam melaksanaka fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang :
·         Menyusun kebijakan dan domlak APBD
·         Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
·         Melakukan pengendali pelaksanaan APBD
·         Memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluara kasda
·         Melaksanakan pemungutan pajak darah
·         Menetapkan SPD
·         Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaan atasa nama PEMDA
·         Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA
·         Menyajikan infofrmasi KEUDA
·         Melaksanaa kebijakan dan pedoman pengelolan serta penghapusan barang milik daerah
·         Menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD
·         Bertangungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA
d)     Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. Mempunyai tugas :
·         Menyiapkan anggaran kas
·         Menyiapkan SPD
·         Menerbitkan SP2D
·         Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah
·         Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keunagan lainnya yang ditunjuk
·         Mengusahan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksaan APBD
·         Menyimpang uang daerah
·         Melaksanakan penempatan uang daerah & mengelola/menatausahakan investasi daerah
·         Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah
·         Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
·         Melakukanpengelolaan utang dan piutang daerah
·         Melakukan penagihan piutang daerah

3.      hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan Pemerintah perlu dibentuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
penjelasan : tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaiman yang diamanatkan dalam pasal 68 ayat 1 yang menyebutkan  bahwa “ badan layanan umum dibentuk  untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupa bangsa “. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dan pasal 69 ayat (7) UU No.1 tahun 2004, pasal 2 yang menyebutkan bahwa “ BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masayarakat dalam rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan  prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat” dari pemamparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat lembaga pemerintah dituntut untuk memiliki fleksibilitas  dalam pengelolaan keuangannya, hal inilah yan mendasari perlunya instansi di lingkungan pemerintah menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
Ø  beberpa instansi pemerintah yang telah berbentuk BLU antaral lain :
·         RS. Cipto ManggunKusumo Jakarta, (satatus penuh sesuai pp 23 thn 2005)
·         RS. Fatmawati Jakarta, (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005)
·         RS. Persahabatan Jakarta (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005)
·         RS Jantung Harapan Kita-Jakarta (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005 )
·         RS Dr.Wahidin Sudirohusodo-Makassar (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005)
·         Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (status penuh 428/KMK.05/2011 19 Desember 2011)
·         Lembaga Pengelola Dana Bergulir Jakarta (status Penuh KEP-292/MK.5/2006. 28 Des 2006)
·         Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (statu penuh 105/KMK.05/2010 09 maret 2010)
·         BPPT Enjiniring Jakarta (status penuh 158/KMK.05/2007, 20 Maret 2007)
·         Pusat Peragaan IPTEK Jakarta (status penuh 157/KMK.05/2007, 20 maret 2007)

4.      suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persayratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan subtantif terpenuhi apabila pemerintah yang bersangkutan  menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
·         Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
·         Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau peayanan kepada masyarakat
·         Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
Persayratan teknis terpenuhi apabila
·         Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
·         Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut :
·         Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
·         Pola Tata Kelola
·         Rencana Strategis Bisnis
·         Laporan Keuangan Pokok
·         Standar Pelayanan Minimal (SPM)
·         Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit
Ø  Salah satu persyaratan tersebut adalah Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), berikut ini salah satu contoh penerapan standar pelayanan minimal di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
·         Efficacy: pelayanan yang diberikan menunjukan manfaat dan hasil yang diinginkan
·         Appropriateness: pelayanan yang diberikan relevan dengan kebutuhan klinis pasien dan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan
·         Availability: pelayanan yang dibutuhkan tersedia
·         Accessibility: pelayanan yang diberikan dapat diakses oleh yang membutuhkan
·         Effectiveness: pelayanan diberikan dengan cara yang benar, berdasar ilmu   pengetahuan, dan dapat mencapai hasil yang diinginkan
·         Amenities: kenyamanan fasilitas pelayanan
·         Technical competence: tenaga yang memberikan pelayanan mempunyai kompetensi tehnis yang dipersyaratkan
·         Affordability: pelayanan yang diberikan dapat dijangkau secara finansial oleh yang membutuhkan
·         Acceptability: pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyaraka pengguna
·         Safety: pelayanan yang diberikan aman
·         Efficiency: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan efisien
·         Interpersonal relationship: pelayanan yang diberikan memperhatikan hubungan antar manusia baik antara pemberi pelayanan dengan pelanggan maupun antar petugas pemberi pelayanan.
·         Continuity of care: pelayanan yang diberikan berkelanjutan, terkoordinir dari waktu ke waktu
·         Respect and caring: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan hormat, sopan dan penuh perhatian
·          Legitimacy/Accountability: pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung-jawabkan (secara medik maupun hukum)
·         Timelines: pelayanan diberikan tepat waktu.
5.      Polemik seputar SILPA yang dibahas dalam artikel tulisan Abdul Hafiz Tanjung menyatakan bahwa adanya perbedaan yang sangat besar antara SILPA menurut Gubernur Jawa Barat dan menurut Pangar DPRD Jawa barat. Perbedaan Silpa  dari kedua belah pihak tersebut sangatlah besar dilihat dari jumlah APBD Jabar 2008 sebesar Rp 6,1 triliun. Polemik yang muncul dari kasus ini bukan hanya dari perbedaan total Silpa tersebut lebih dari pada itu masalah sebenarnya yang juga harus di pertanyakan adalah dampak dari Silpa tersebut, menguntungkan atau merugikan bagi masayarakat jawa barat. Sebagaimana dalam artikel tersebut dijelaskan bila Silpa yang diperoleh pemerintah Jabar ini dikarenakan hasil efektif dari penerimaan PAD sehingga terjadi overtarget dan dibarengi oleh efisiensi anggaran belanja pemerintah daerah jabar, maka Silpa yang besar tersebut ( 40,27% dari APBD) merupakan  prestasi yang luar biasa bagi pemerintah daerah Jabar, dan hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Jabar. Namun jika sebaliknya Silpa tersebut merupakan akibat dari tertundanya belanja langsung program dan kegiatan pada pemerintah daerah jabar, hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya pencapaian atau ketidakmampuan pemda Jabar mengorganisasikan sumber daya yang dimiliknya (manusia, dan, dan peralatan) untuk menghasilkan jasa/barang untuk dinikmati masyarakat sehingga hak-hak masyarakat Jabar jadi hilang pada tahun 2008. Ketidak mampuan ini bisa disebabkan rendahnya profesionalitas dan kompetensi pegawai.  Sisa anggaran telalu besar mencapai Rp 2, 457 triliun, merupakan sebuah nilai yang dipandang sungguh fantastis yang tentunya jika digunakan maksimal pasti membawa manfaat yang sangat besar untuk kesejahteraan rakyat. Selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan sebesar 40,27% dari APBD tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa pemerintah Jabar yang menggunakan atau menyusun LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tersebut kurang memperhatikan unsur penggunaannya (untuk Belanja dan Pembiayaan Pemerintah). Sungguh sangat kita sesali, masyarakat seharusnya memperoleh banyak manfaat dari  rencana-rencana yang tertuang dengan angka-angka rupiah dalam LRA tersebut, malah tidak mendapatkan hasil yang optimal karena kesalahan pemerintah setempat.

6.      Indrawati Yuhertina menjabarkan tentang peran reformasi akuntansi sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik, dalam artikelnya yang berjudul Reformasi Akuntansi Sektor Publik: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah yang Akuntabel menyimpulkan bahwa suksesnya informasi akuntan sektor publik guna menghasilkan pelaporan keungan pemerintah yang akuntabel akan memberi banyak manfaat terutama kaitannya untuk mewujudkan pelayanan publik maupun untuk pemberantasan korupsi. suksesnya reformasi akuntansi sektor publik mengakibatkan membaiknya perekonomian negara sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyrakatnya, Masa transisi dalam penerapan PP 24 tahun 2005 saat ini harus mendapat pendampingan secara serius, baik dari pemerintah, legislatif, KSAP,  akademisi maupun masyarakat sendiri. Menurut saya untuk mencapai semua itu diperlukan beberpa hal tidak hanya dari regulasi atau aturan yang diterbitkan melalui Standar Akuntanasi Pemerintah (pp 24/2005) lebih dari pada itu ada banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah pemerintah yang akuntabel, seperti profesionalisme maksudnya adanya penekanan dalam proses penyusunan tersebut harus di lakukan dan dikerjalan oleh sumber daya manusia yang profesional di bidangnya, sebagaimana kita ketahui sumber daya profesional di kalangan pemerintah yang memahami akuntansi  dan keuangan masih minim. Sayangnya terdapat beberapa kasus pegawai yang berlatar belakang akuntansi tidak ditempatkan di akuntansi atau keuangan. Hal yang sangat disayangkan. Ini menunjukkan bahawa pengelolaan manajemen kepegawaian belum dilakukan optimal.

7.      PDAM merupakan institusi publik yang memiliki peranan penting dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam laporannya yang dimuat di Ringkasan Eksekutif PETA MASALAH PDAM, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia mengungkapkan berbagai masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia.
Ø  Ditinjau dari aspek keuangan, beberapa permasalahn yang muncul terkait aspek keungan di PDAM adalah :
·         kurangnya komitmen Pemda dan DPRD untuk kemajuan pelayan publik yang menyebabkan PDAM tidak mendapat alokasi APBD/penyertaan modal yang memadai, PDAM masih terlilit beban utang, tarif PDAM tidak full cost recovery
·         Peraturan daerah yang mewajibkan PDAM menyetor PAD dan membayar berbagai retribusi sehingga menyebabkan PDAM terbebani kewajiban PAD dan beragai retribusi
·         PLN memberlakukan tarif listrik golongan industri bagi PDAM dan disinsetif pada jam puncak impasnya PDAM terbebani tarif Dasar listrik yang tinggi
·         Diskriminasi dan inkonsitensi pengenaan PPN barang statergis oleh kantor pajak menyebabkan terbebaninya pengenaan PPN Non-air.
kinerja PDAM akan sangat tergantung terhadap ketersediaan keuangan perusahaan yang mencukupi untuk membiayai proses produksi maupun investasi sehingga dapat dihasilakan output berupa produk air besih yang disalurkan kepada masyarakat. Sehingga dengan kondisi keuangan yang sehat, PDAM akan dapat menghasilkan produk sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan. Sebaliknya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat, kekurangan dana akan berakibat pada minimnya kualitas produk yang dihasilkan. Ada beberapa solusi yang bisa di tawarkan untuk memperbaiki masalah terkait kinerja keuangan di PDAM, antara lain, rekstrukturisasi hutang. Hutang merupakan salah satu permasalahan PDAM yang memerlukan penanganan dan harus mendapatkan perhatian semua pihak, baik PDAM, Pemda (Bupati/Walikota), maupun pemerintah (Departemen Keuangan). Selain itu PDAM seharusnya lebih intensif dalam memanfaatkan sumber pebiayaan alternatif untuk meningkatkan pendapatan datau dengan melakukan pengurangan pengeluaran  (expenses optimalization) mupun meningkkatkan pendapatan air (maximize revenue ).   Pengurangan pengeluaran dilakukan melalui efisiensi perusahaan dengan menekan penggunaan biaya listrik, bahan kimia, maupun pemanfaatan sumber daya manusia yang tepat. Dengan demikian efisiensi tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya pokok produksi sehingga defisit tarif dapat semakin mengecil. Melalui usaha-usaha peningkatan sumber pendapatan tersebut diharapkan kinerja keuangan PDAM dapat menjadi lebiih baik, sehingga kinerja perusahaan dan kualitas produk air yang dihasilkan diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kinerja keuangan perusahaan.
Ø  Beberapa permasalahan yang muncul di PDAM ditinjau dari aspek kinerja manajemen
·         Kulaitas/kompetensi SDM yang rendah, ini disebabkan karena adanya rekrutmen direksi dan pegawai yang tidak akuntabel, tidak tersedia tenaga dengan kualifikasi yang dibutuhkan, SDM yang kurang wawasan dan kurang penguasaan teknologi
·         Budaya kerja di PDAM yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip GCG
·         Adanya kendala peningkatan kesejahteraan pegawai sebagaiman yang ditetapkan dalam Permendagri No. 2/2007 pasal 12 ayat 5 paragraf 4 : biaya pegawai tidak boleh lebih dari 40 % realisasi belanja operasional perusahaan tahun sebelumnya
·         Kendala pengadaan barang dan jasa yang sifatnya segera (keppres No. 80 Tahun 2003)
·         Ketidak pastian pengelolaan PDAM sebagai BUMD (UU no. 5 Tahun 1962)
·         Kinerja nol sebagaiman dalam kepmendagri No. 47 tidak memperhitungkan nilai kinerja PDAM yang tidak punya utang lagi.
Beberapa solusi yang ditawarkan untuk kinera manajemen PDAM yang lebih baik adalah antara lain  menerapkan sistem manajemen terbuka, untuk mendapatkan SDM yang berkompeten PDAM harus memulai dari proses rekruitmen yang akuntabel, sering mengadakan diklat dan studi banding untuk para karyawannya dan mengadakan sertifikasi profesi dibidang air minum untuk meningkatkan mutu karyawan, penggunaan teknologi maju juga akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan manajamen pada PDAM. Untuk penyehatan PDAM ini diperlukan usaha-usaha terpadu baik dari sisi PDAM yang didukung Pemda dan DPRD, maupun dari sisi Pemerintah Pusat. Dengan menggabungkan seluruh potensi tersebut diatas, diharapkan penyehatan PDAM dapat lebih cepat terealisir.Soal Ujian Akhir
Akuntansi Sektor Publik
Dosen        : Dedy Eryanto.,SE.,MBus.,Ak
 

1.      Jelaskan secara singkat Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Bobot 10%)
2.      Jelaskan pihak-pihak mana saja (minimal 4), yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta jelaskan tupoksi masing-masing pihak tersebut. (Bobot 10%)
3.      Jelaskan hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan Pemerintah perlu dibentuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Sertakan jawaban Anda dengan beberapa contoh praktek instansi pemerintah yang telah berbentuk BLU  (Bobot 10%)
4.      Menurut PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, ada beberapa Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Instansi Pemerintah agar dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan secara BLU, jelaskan persyaratan tersebut? Salah satu persyaratan tersebut adalah Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Berikan beberapa contoh SPM di suatu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) (Bobot 20%)
5.      Dalam Artikel Silpa dan Hak Masyarakat, Sang penulis Abdul Hafiz Tanjung, mengungkapkan beberapa polemik seputar SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Sebagai seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and Auditing, Berikan pendapat Saudara atas polemik yang dibahas dalam artikel tersebut (Bobot 15%)
6.      Dalam Artikel Reformasi Akuntansi Sektor Publik: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah yang Akuntabel, Sang penulis Indrawati Yuhertiana, menjabarkan tentang peran reformasi akuntansi sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik. Sebagai seorang mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Public Sector Accounting and Auditing, Berikan pendapat Saudara atas argumentasi yang diungkapkan oleh sang penulis dalam artikel tersebut (Bobot 15%)
7.      PDAM merupakan institusi publik yang memiliki peranan penting dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam laporannya yang dimuat di Ringkasan Eksekutif PETA MASALAH PDAM, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia mengungkapkan berbagai masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia. Berikan pandangan saudara atas laporan tersebut. Lakukan analisa dan berikan gambaran solusi terhadap permasalahan tersebut ditinjau dari aspek keuangan dan manajemennya. (Bobot 20%)

PENYELESAIAN
1.      Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2005
1)      Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
2)      Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.      Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah
a)      Kepala daerah dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaai pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
·         Kebijakan pelaksanaan APBD
·         Kebijakan pengelolaan barang daerah
·         Kuasa pengguna anggaran/pengguna barang
·         Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran
·         Pejabat yang melakukan penerimaan daerah
·         Pejabat yang megelola utang dan piutang daerah
·         Pejabat yang mengelola barang miliki daerah
·         Pejabat yang menguji tagihan dan memerintah pembayaran
b)      Sekertaris daerah dalam hal ini sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang :
·         Penyusunand an pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan barang daerah
·         Penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD
·         Penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
·         Tugas-tugas pejabat perencana daerah PPKD, dan pejabat pengawas KEUDA
·         Penyusun laporan KEUDA dalam rangka pertangungjawaban pelaksanaan APBD
·         Memimpin TAPD
·         Menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah
·         Memberikan persetujuan pengesahaan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
c)      Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dalam melaksanaka fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang :
·         Menyusun kebijakan dan domlak APBD
·         Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
·         Melakukan pengendali pelaksanaan APBD
·         Memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluara kasda
·         Melaksanakan pemungutan pajak darah
·         Menetapkan SPD
·         Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaan atasa nama PEMDA
·         Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA
·         Menyajikan infofrmasi KEUDA
·         Melaksanaa kebijakan dan pedoman pengelolan serta penghapusan barang milik daerah
·         Menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD
·         Bertangungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA
d)     Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. Mempunyai tugas :
·         Menyiapkan anggaran kas
·         Menyiapkan SPD
·         Menerbitkan SP2D
·         Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah
·         Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keunagan lainnya yang ditunjuk
·         Mengusahan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksaan APBD
·         Menyimpang uang daerah
·         Melaksanakan penempatan uang daerah & mengelola/menatausahakan investasi daerah
·         Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah
·         Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
·         Melakukanpengelolaan utang dan piutang daerah
·         Melakukan penagihan piutang daerah

3.      hal-hal yang mendasari mengapa Instansi di Lingkungan Pemerintah perlu dibentuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
penjelasan : tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaiman yang diamanatkan dalam pasal 68 ayat 1 yang menyebutkan  bahwa “ badan layanan umum dibentuk  untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupa bangsa “. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dan pasal 69 ayat (7) UU No.1 tahun 2004, pasal 2 yang menyebutkan bahwa “ BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masayarakat dalam rangka memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan  prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat” dari pemamparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat lembaga pemerintah dituntut untuk memiliki fleksibilitas  dalam pengelolaan keuangannya, hal inilah yan mendasari perlunya instansi di lingkungan pemerintah menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
Ø  beberpa instansi pemerintah yang telah berbentuk BLU antaral lain :
·         RS. Cipto ManggunKusumo Jakarta, (satatus penuh sesuai pp 23 thn 2005)
·         RS. Fatmawati Jakarta, (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005)
·         RS. Persahabatan Jakarta (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005)
·         RS Jantung Harapan Kita-Jakarta (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005 )
·         RS Dr.Wahidin Sudirohusodo-Makassar (status Penuh Sesuai PP 23 Tahun 2005)
·         Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (status penuh 428/KMK.05/2011 19 Desember 2011)
·         Lembaga Pengelola Dana Bergulir Jakarta (status Penuh KEP-292/MK.5/2006. 28 Des 2006)
·         Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (statu penuh 105/KMK.05/2010 09 maret 2010)
·         BPPT Enjiniring Jakarta (status penuh 158/KMK.05/2007, 20 Maret 2007)
·         Pusat Peragaan IPTEK Jakarta (status penuh 157/KMK.05/2007, 20 maret 2007)

4.      suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persayratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan subtantif terpenuhi apabila pemerintah yang bersangkutan  menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
·         Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
·         Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau peayanan kepada masyarakat
·         Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
Persayratan teknis terpenuhi apabila
·         Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
·         Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut :
·         Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
·         Pola Tata Kelola
·         Rencana Strategis Bisnis
·         Laporan Keuangan Pokok
·         Standar Pelayanan Minimal (SPM)
·         Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit
Ø  Salah satu persyaratan tersebut adalah Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), berikut ini salah satu contoh penerapan standar pelayanan minimal di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
·         Efficacy: pelayanan yang diberikan menunjukan manfaat dan hasil yang diinginkan
·         Appropriateness: pelayanan yang diberikan relevan dengan kebutuhan klinis pasien dan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan
·         Availability: pelayanan yang dibutuhkan tersedia
·         Accessibility: pelayanan yang diberikan dapat diakses oleh yang membutuhkan
·         Effectiveness: pelayanan diberikan dengan cara yang benar, berdasar ilmu   pengetahuan, dan dapat mencapai hasil yang diinginkan
·         Amenities: kenyamanan fasilitas pelayanan
·         Technical competence: tenaga yang memberikan pelayanan mempunyai kompetensi tehnis yang dipersyaratkan
·         Affordability: pelayanan yang diberikan dapat dijangkau secara finansial oleh yang membutuhkan
·         Acceptability: pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyaraka pengguna
·         Safety: pelayanan yang diberikan aman
·         Efficiency: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan efisien
·         Interpersonal relationship: pelayanan yang diberikan memperhatikan hubungan antar manusia baik antara pemberi pelayanan dengan pelanggan maupun antar petugas pemberi pelayanan.
·         Continuity of care: pelayanan yang diberikan berkelanjutan, terkoordinir dari waktu ke waktu
·         Respect and caring: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan hormat, sopan dan penuh perhatian
·          Legitimacy/Accountability: pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung-jawabkan (secara medik maupun hukum)
·         Timelines: pelayanan diberikan tepat waktu.
5.      Polemik seputar SILPA yang dibahas dalam artikel tulisan Abdul Hafiz Tanjung menyatakan bahwa adanya perbedaan yang sangat besar antara SILPA menurut Gubernur Jawa Barat dan menurut Pangar DPRD Jawa barat. Perbedaan Silpa  dari kedua belah pihak tersebut sangatlah besar dilihat dari jumlah APBD Jabar 2008 sebesar Rp 6,1 triliun. Polemik yang muncul dari kasus ini bukan hanya dari perbedaan total Silpa tersebut lebih dari pada itu masalah sebenarnya yang juga harus di pertanyakan adalah dampak dari Silpa tersebut, menguntungkan atau merugikan bagi masayarakat jawa barat. Sebagaimana dalam artikel tersebut dijelaskan bila Silpa yang diperoleh pemerintah Jabar ini dikarenakan hasil efektif dari penerimaan PAD sehingga terjadi overtarget dan dibarengi oleh efisiensi anggaran belanja pemerintah daerah jabar, maka Silpa yang besar tersebut ( 40,27% dari APBD) merupakan  prestasi yang luar biasa bagi pemerintah daerah Jabar, dan hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Jabar. Namun jika sebaliknya Silpa tersebut merupakan akibat dari tertundanya belanja langsung program dan kegiatan pada pemerintah daerah jabar, hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya pencapaian atau ketidakmampuan pemda Jabar mengorganisasikan sumber daya yang dimiliknya (manusia, dan, dan peralatan) untuk menghasilkan jasa/barang untuk dinikmati masyarakat sehingga hak-hak masyarakat Jabar jadi hilang pada tahun 2008. Ketidak mampuan ini bisa disebabkan rendahnya profesionalitas dan kompetensi pegawai.  Sisa anggaran telalu besar mencapai Rp 2, 457 triliun, merupakan sebuah nilai yang dipandang sungguh fantastis yang tentunya jika digunakan maksimal pasti membawa manfaat yang sangat besar untuk kesejahteraan rakyat. Selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan sebesar 40,27% dari APBD tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa pemerintah Jabar yang menggunakan atau menyusun LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tersebut kurang memperhatikan unsur penggunaannya (untuk Belanja dan Pembiayaan Pemerintah). Sungguh sangat kita sesali, masyarakat seharusnya memperoleh banyak manfaat dari  rencana-rencana yang tertuang dengan angka-angka rupiah dalam LRA tersebut, malah tidak mendapatkan hasil yang optimal karena kesalahan pemerintah setempat.

6.      Indrawati Yuhertina menjabarkan tentang peran reformasi akuntansi sektor publik dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik, dalam artikelnya yang berjudul Reformasi Akuntansi Sektor Publik: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah yang Akuntabel menyimpulkan bahwa suksesnya informasi akuntan sektor publik guna menghasilkan pelaporan keungan pemerintah yang akuntabel akan memberi banyak manfaat terutama kaitannya untuk mewujudkan pelayanan publik maupun untuk pemberantasan korupsi. suksesnya reformasi akuntansi sektor publik mengakibatkan membaiknya perekonomian negara sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyrakatnya, Masa transisi dalam penerapan PP 24 tahun 2005 saat ini harus mendapat pendampingan secara serius, baik dari pemerintah, legislatif, KSAP,  akademisi maupun masyarakat sendiri. Menurut saya untuk mencapai semua itu diperlukan beberpa hal tidak hanya dari regulasi atau aturan yang diterbitkan melalui Standar Akuntanasi Pemerintah (pp 24/2005) lebih dari pada itu ada banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik Melalui Pelaporan Keuangan Pemerintah pemerintah yang akuntabel, seperti profesionalisme maksudnya adanya penekanan dalam proses penyusunan tersebut harus di lakukan dan dikerjalan oleh sumber daya manusia yang profesional di bidangnya, sebagaimana kita ketahui sumber daya profesional di kalangan pemerintah yang memahami akuntansi  dan keuangan masih minim. Sayangnya terdapat beberapa kasus pegawai yang berlatar belakang akuntansi tidak ditempatkan di akuntansi atau keuangan. Hal yang sangat disayangkan. Ini menunjukkan bahawa pengelolaan manajemen kepegawaian belum dilakukan optimal.

7.      PDAM merupakan institusi publik yang memiliki peranan penting dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun dalam laporannya yang dimuat di Ringkasan Eksekutif PETA MASALAH PDAM, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia mengungkapkan berbagai masalah yang membelit hampir semua PDAM di Indonesia.
Ø  Ditinjau dari aspek keuangan, beberapa permasalahn yang muncul terkait aspek keungan di PDAM adalah :
·         kurangnya komitmen Pemda dan DPRD untuk kemajuan pelayan publik yang menyebabkan PDAM tidak mendapat alokasi APBD/penyertaan modal yang memadai, PDAM masih terlilit beban utang, tarif PDAM tidak full cost recovery
·         Peraturan daerah yang mewajibkan PDAM menyetor PAD dan membayar berbagai retribusi sehingga menyebabkan PDAM terbebani kewajiban PAD dan beragai retribusi
·         PLN memberlakukan tarif listrik golongan industri bagi PDAM dan disinsetif pada jam puncak impasnya PDAM terbebani tarif Dasar listrik yang tinggi
·         Diskriminasi dan inkonsitensi pengenaan PPN barang statergis oleh kantor pajak menyebabkan terbebaninya pengenaan PPN Non-air.
kinerja PDAM akan sangat tergantung terhadap ketersediaan keuangan perusahaan yang mencukupi untuk membiayai proses produksi maupun investasi sehingga dapat dihasilakan output berupa produk air besih yang disalurkan kepada masyarakat. Sehingga dengan kondisi keuangan yang sehat, PDAM akan dapat menghasilkan produk sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan. Sebaliknya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat, kekurangan dana akan berakibat pada minimnya kualitas produk yang dihasilkan. Ada beberapa solusi yang bisa di tawarkan untuk memperbaiki masalah terkait kinerja keuangan di PDAM, antara lain, rekstrukturisasi hutang. Hutang merupakan salah satu permasalahan PDAM yang memerlukan penanganan dan harus mendapatkan perhatian semua pihak, baik PDAM, Pemda (Bupati/Walikota), maupun pemerintah (Departemen Keuangan). Selain itu PDAM seharusnya lebih intensif dalam memanfaatkan sumber pebiayaan alternatif untuk meningkatkan pendapatan datau dengan melakukan pengurangan pengeluaran  (expenses optimalization) mupun meningkkatkan pendapatan air (maximize revenue ).   Pengurangan pengeluaran dilakukan melalui efisiensi perusahaan dengan menekan penggunaan biaya listrik, bahan kimia, maupun pemanfaatan sumber daya manusia yang tepat. Dengan demikian efisiensi tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya pokok produksi sehingga defisit tarif dapat semakin mengecil. Melalui usaha-usaha peningkatan sumber pendapatan tersebut diharapkan kinerja keuangan PDAM dapat menjadi lebiih baik, sehingga kinerja perusahaan dan kualitas produk air yang dihasilkan diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kinerja keuangan perusahaan.
Ø  Beberapa permasalahan yang muncul di PDAM ditinjau dari aspek kinerja manajemen
·         Kulaitas/kompetensi SDM yang rendah, ini disebabkan karena adanya rekrutmen direksi dan pegawai yang tidak akuntabel, tidak tersedia tenaga dengan kualifikasi yang dibutuhkan, SDM yang kurang wawasan dan kurang penguasaan teknologi
·         Budaya kerja di PDAM yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip GCG
·         Adanya kendala peningkatan kesejahteraan pegawai sebagaiman yang ditetapkan dalam Permendagri No. 2/2007 pasal 12 ayat 5 paragraf 4 : biaya pegawai tidak boleh lebih dari 40 % realisasi belanja operasional perusahaan tahun sebelumnya
·         Kendala pengadaan barang dan jasa yang sifatnya segera (keppres No. 80 Tahun 2003)
·         Ketidak pastian pengelolaan PDAM sebagai BUMD (UU no. 5 Tahun 1962)
·         Kinerja nol sebagaiman dalam kepmendagri No. 47 tidak memperhitungkan nilai kinerja PDAM yang tidak punya utang lagi.
Beberapa solusi yang ditawarkan untuk kinera manajemen PDAM yang lebih baik adalah antara lain  menerapkan sistem manajemen terbuka, untuk mendapatkan SDM yang berkompeten PDAM harus memulai dari proses rekruitmen yang akuntabel, sering mengadakan diklat dan studi banding untuk para karyawannya dan mengadakan sertifikasi profesi dibidang air minum untuk meningkatkan mutu karyawan, penggunaan teknologi maju juga akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan manajamen pada PDAM. Untuk penyehatan PDAM ini diperlukan usaha-usaha terpadu baik dari sisi PDAM yang didukung Pemda dan DPRD, maupun dari sisi Pemerintah Pusat. Dengan menggabungkan seluruh potensi tersebut diatas, diharapkan penyehatan PDAM dapat lebih cepat terealisir.



ASDAR
Pendidikan Profesi Akuntansi
Universitas Brawijaya Malang

Comments

  1. Togel merupakan game yang menjadi primadona di semua kalangan untuk saat ini. Dengan modal yang sangat kecil dan hadiah JACKPOT yang di berikan oleh MADAM TOGEL yang sangat besar menjadikan game togel hobi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan uang di masam pandemi saat ini.

    Untuk meraih JACKPOT yang sangat besar maka dibutuhkan keahlian dalam menentukan angka-angka yang akan dipasang agar menjadi angka yang tepat dengan hasil result yang keluar. Dalam menentukan Angka kali ini https://165.22.110.99/ sudah menyiapkan PREDIKSI MADAM TOGEL untuk menjadi referensi Anda dalam melakukan bettingan.

    Untuk pasaran yang cukup banyak digemari dan hasil result nya pada pukul 13.50, yaitu pasaran togel sydney. Anda semua bisa melihat di PREDIKSI TOGEL SYDNEY sebagai referensi.

    Pasaran yang banyak digemari pecinta togel kedua yaitu pasaran Singapore. Nah, untuk pasaran Singapore kita juga sudah siapkan PREDIKSI SINGAPORE dimana prediksi tersebut sudah dirancang oleh ahli togel dengan rumus-rumus yang hanya ahlinya yang tau^^.

    Sementara itu, pasaran togel Hongkong merupakan pasaran yang sangat ramai saat ini. Untuk memudahkan semua dalam mencapai JACKPOT dalam Togel Hongkong kita juga sudah menyiapkan prediksi yang sangat jitu dan sudah banyak diuji banyak player untuk mencapai jackpot. Jangan khawatir karena PREDIKSI HONGKONG ini berasal dari player-player yang berasal dari Hongkong langsung yang sudah dipastikan tidak asing lagi dalam dunia toto^^

    ReplyDelete

Post a Comment