SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH


Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
             Secara umum, bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan tiga fungsi utama yakin tempat penitipan uang, meminjam uang dan memberikan jasa berupa pelaynan kiriman uang. Praktik-praktik seperti menitipkan harta, meminjam harta untuk keperluan konsumis dan untuk keperluan bisnis serrta melakukan pengiriman uang, telah lazim digunakan sejak zaman Rasulullah saw. Hampir dapat dipastikan bahwa pengelolaan dana dengan sistem bagi-hasil seperti mudharabah dan musyarakah sudah dikenal sejak Smasa pra-islam. Di Timur Tengah, kemitraan bisnis dengan tehnik mudharabah berjalan berdampingan dengan konsep pinjaman berbungan sebagai cara untuk membiayaia aktivitas ekonomi ( Crone, 1987; Kaziran, 1991; Cizaka, 1995, Mervin dan latifa 2001). Lembaga keuangan terkenal pertama yang didirikan oleh ummat islam sekitar sepuluh tahun setelah Nabi saw wafat oleh khalifah Umar Ibnu Khattab yang dikenal dengan istilah Baitul Mal yaitu suatu lembaga atau diwan yang mengurusi subsidi untuk warga negara miskin dan mengelola pemasukan dan  pembagian ghanimah (harta rampasan).
Beberapa dekade berikutnya muncullah upaya-upaya pembentukan perbangkan islam dapat dilihat pada time line berikut :1940-an muncul upaya pembentukan perbangkan islam di melayu 1950-an, di Pakistan melalui Jamaat Islam (1969), 1963-1967 di Mesir : Egypt’s MitGhamr Savings Banks, 1971 di Mesir : Nasser Social Banks. Namun usaha-usaha pertumbuhan bank Islam baru berkebang pesat pada pertengahan 1970-an , dan saat ini terdapat sejumlah institusi keuangan Islam di sekitar 70 negara yang kebanyakan terlentak di belahan dunia islam. Di Indonesia sendiri bank islam baru di kenal pada sekitaran tahun 1992  yakni dengan berdirinya bank Muammalat Indonesia sebagai pelopor bank syariah di Indonesia kemudian disusul Bank IFI dan Bank Syariah Mandiri (1999) yang kemudian terus berkembang pesat sampai sekarang. 
Pengembangan perbangkan syariah di Indonesia dilakukan dengan strategi pengembangan bertahap yang berkesinambungan (gradual dan sustainabel approach) yang sesuai dengan prinsip syariah (comply to syariah principle). Berikut tahap perkembangan perbnagkan dari tahun ke tahun :
Tahap pertama (2002-2004) dimaksudkan untuk meletakkan landasan yan kuat bagi pertumbuhan industri 
Tahap kedua (2005-2009) fase untuk memperkuat struktur industri perbangkan syariah
Tahap ketiga (2010-2012) fase dimana bank syariah diarahkan untuk dapat memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan internasioanal
Tahap keempat (2013-2015) mulai terbentuknya integrasi lembaga keuangan syariah.
Pada tahun 2015 diharapkan perbangkan syariah di Indonesia telah memiliki pangsa pasar yang signifikan untuk ikut mengambil bagian dalam perembangan perekonomian Indonesia demi untuk kesejahtraan masyarakat luas (Ascarya 2007)

Sumber :
Ascarya (2007) ‘ akad dan produk bank syariah’
K.L Mervin & M. A. Latifa (2001) ‘Perbangkan syariah (prinsip, praktik, dan prospek)’

Comments