NPM dan Otonomi Daerah


SOAL I

1.      Desentralisasi lebih sering digambarkan sebagai “panaceai” yakni obat yang manjur yang diperlukan untuk segala maca penyakit. Demikian juga induknya yang dikenal dengan sebutan New Public Managemen (NPM). Tak bisa disangkal, melalui proses globalisasi, mengglobal pula gagasan NPM dan desentralisasi.
a.       UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi awal era baru desentralisasi fiskal di Indonesia. UU ini menjelaskan bahwa desentralisasi fiskal berarti memberikan kewenangan kepada daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali dalam beberapa hal yang masih tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Desentralisasi fiskal di Indonesia efektif dilaksanakan pada januari 2001. Dengan adanya edsentralisasi fiskal ini diharapkan setiap daerah akan semakin efektif dalam mengatur proses pembagunan daerahnya karena adanya kewenangan dan kebebasan yang luas yang diberikan kepada daerah untuk secara mandiri mengatur kebijkan-kebijakan penting demi kemajuan daerahnya, tapi disatu sisi, pelimpahan kewenagan yang begitu besar ini memberikan banyak kesempatan dan peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan kecurangan-kecurangan seperti korupsi, ini bisa dilihat dari semakin banyaknya kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat korupsi yang merugikan masyarakat, daerah dan negara.
b.      Reformasi akuntansi sektor publik menempati peranan penting dalam pelaksaan agenda  NPM  dan desentralisasi.
Reformasi pada akuntansi sektor publik menempati peranan penting dalam agenda New Public Management. Sebagaimana kita ketahui konsep NPM yang di dasari pada desentralisasi mempunyai tujuh karakteristik, yaitu :
·         Manajemen profesional di sektor publik
·         Adanya standar kinerja dan ukuran kinerja
·         Penekanan yang lebih besar terhadap pengendalian output dan outcome
·         Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik
·         Menciptakan persaingan di sektor publik
·         Pengadopsian gaya manajemen di sektor bisnis ke dalam sektor publik
·         Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih besar dalam menggunakan sumber daya Pada konsep ini juga cenderung terhadap peningkatan kinerja apratur pemerintah
Konsep NPM diatas tidak akan bisa diterapkan tanpa adanya dukungan dari regulasi akuntansi sektor publik, dengan diterapkannya PP  No. 71 tahun 2010, mengatur dan  SAP yang baku sebgai bahan acuan dan kerangka dasar dalam penyusuna pelaporan keuangan entitas publik, subtansi dari PP No 71 ini sangat sejalan dengan konsep NPM yang mengedepankan transparancy, accountability, dan partisipatif.
c.       Implikasi yang akan timbul sebagai akibat penerapan NPM di banyak negera berkembang, terutama di Indonesia.
Reformasi sektor publik pada dasanya tidak hanya terjadi di negara-negara maju saja, akan tetapi beberapa negara berkembang juga secara aktif terus melakukan reformasi lembaga publiknya termasuk Indonesia (Mahmudi 2003). Munculnya konsep NPM telah mempengaruhi proses perubahan organisasi sektor publik secara komperenship di hampir seluruh dunia. Penekanan gerakan NPM tersebut adalah pada pelaksanaan desentralisasi, devolusi, dan moderinisasi pemerian pelayanan publik. Implikasi dari penerepan konsep ini menyebabkan terjadinya perubahan manajemen sektor publik yang drastis  dari sistem tradisional yang kaku, birokratis, dan hierakis menjadi model manajemen sektor publik yang lebih fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Secara ringkas bisa dikatakan sebagai moderenisasi atau reformasi manajemen dan administrasi publik, depolitisasi keuangan, atau desentralisasi wewenag yang mendorong demorasi (Hughes, 1998)
d.      Melalui akuntansi terutama akuntansi pemerintahan, diharapkan akan terjadi perubahan dalam organisasi (organixational change) yang mengarah kepada terlembagakan beberapa lini seperti acoountability, transparency, dan efficiency. mengapa akuntansi mampu mempengaruhi bentuk (formats)   organisasi ?
fokus akuntansi keuangan sektor publik adalah pemberian laporan keuangan kepada  pihak eksternal organisasi. Dimensi kualitas laporan keuangan sektor publik menjadi sangat penting bagi pihak-pihak yang menjadikan laporan keungan sebagai dasar untuk pembuatan keputusan ekonomi, social dan politik. Namu demikian ntuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan handal terdapat beberapa kendala, yaitu : objektivitas, konsistensi, daya banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan keuangan dan materialitas (Renyowijoyo, Muindro 2008) oleh karena itu akuntansi mampu mempengaruhi bentuk suatu organisasi agar senantiasa berbenah untuk memenuhi tututan accountability, transparansi, dan efisiesni dalam standar akuntansi apalagi di dukung dengan konsep NPM atau desentralisasi yang semakin menyebabkan semakin kompleksnya tututan terhadap pemerintah untuk menyajikan laporan keuanganya transparan dan kredibel.

Soal II
Masalah akuntansi, khususnya kauntansi pemerintahan, dalam prakteknya sama sekali tidak bisa dipisahkan dengan masalah desentralisasi, termasuk desentralisasi fiskal. Di Indonesia, desentralisasi fiskal tampak makin mengemuka terutama setelah Indonesia memasuki era otonomi daerah atau era desentralisasi
a.       Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Dalam pemerintahan atau dunia politik desentralisasi bisa di artikan yaitu pelimpahkan kewenangan yang lebih besar kepada daerah yang menyangkut berbagai aspek pengambilan keputusan, termasuk penetapan standar dan berbagai peraturan (Mardiasmo 2009). Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Jadi bisa disimpulkan bahwa desentralisasi adalah suatu gagasan tentang bagaimana pembagian kekuasaan baik itu dalam konsep pemerintahan maupun perusahaan, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengambilan keputusan suatu organisasi.
b.      Desentralisasi di pandang lebih baik di banding sentralisasi
Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif bagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Desentralisasi memberikan kewenangan kepada daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan (waridin 2010). efisiensi pemerintahan , otonomi daerah dan stabilitasi politik merupakan alasan yang kuat mengapa desentralisasi harus dilakukan dalam suatu pemerintahan. Sedangkan pada sistem sentralisasi seluruh kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang -orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. selain itu keputusa yang dihasiloakan dar pemerintahaan pusat biasanya kurang tepat sasaran sehingga perkembangan pembangunan yang diaharapkan jauh dari kenyataan sehingga berinplikasi pada ketidak merataan pembangunan. Pembagian dana atau pendapatan daerah kurang sesuai, dalam hal pengawasan sentralisasi juga menemui banyak kendala dan kesulitan.

c.       Desentralisasi dalam suatu negara
Desentralisasi menjadi salah satu alternatif sistem pemerintahan di berbagai dunia pada saat ini. Menurut Rondinelli , ada tiga pendorong  dibutuhkannya desentralisasi  yaitu adanya kegagalan perencanaan sentralistik,  adanya kebutuhan pengembangan dan pengelolaan program dan proyek pembangunan yang cepat dan inovatif dan perkembangan kompleksitas masyarakat di daerah yang berdampak pada kegiatan pemerintahan yang semakin membengkak. Maka, penerapan sistem ini pun diterapkan di beberapa negara dalam sistem pemerintahannya (Maksum, irfan Ridwan 2010)
Negara Uni Eropa, daerah dipandang sebagai unit yang relevan untuk mengimplementasikan keputusan politik (Canaleta, Arzoz dan Garate, 2004: 71). Sejalan dengan itu, Hambelton (diambil dari Willmott, 1987: 8) menegaskan bahwa untuk semua aktor politik di Inggris, banyak jumlah otoritas lokal sekarang mempuyai komitmen terhadap strategi desentralisasi. Dengan kata lain, Willmott menambahkan dalam sebuah review pembangunan di Eropa, bentuk radikal dari kota-yang terdesentralisasi telah dijadikan model baik di Swedia, Italia dan dimana pun di Inggris. Menurut pengamatan dari bandk dunia (word bank) di beberapa negara-negara berkembang lebih dari 75 negara berkembang yang berkependudukan lebih dari 5 jtua lebih mengarah ke ranah kekuasaan politik.
Seperti yang dilakukan di negara Bolivia pada Tahun 1994 jumlah kota­ dan juga pembagian pendapatan pajak nasional yang dialokasikan untuk kota-kota meningkat dua kali lipat, bersama dengan pelimpahan kekuasaan kepada kota-kota administratif yang berwenang. Secara bersamaan, investasi publik dalam bidang pendidikan, air dan sanitasi meningkat secara signifikan dalam 3/4 dari jumlah kota-kota di Bolivia (Bardhan, 2002: 196). Yang kedua, dalam hal alasan-alasan politik, desentralisasi adalah sebuah reaksi dari birokrasi besar yang tersentralisasi (Canaleta dkk, 2004: 71). Dalam konteks ini, Hadiz (2003: 4) berpendapat bahwa desentralisasi adalah sebuah respon dari sebuah top-down kebijakan yang tidak demokratis. Sebagai contoh, di Amerika Latin, desentralisasi telah menjadi bagian penting dari proses demokratisasi, sejak regim pusat yang otoriter diganti dengan pemerintah yang terpilih yang berjalan dibawah konstitusi baru. Di Afrika, penyebaran sistem multi partai sedang menciptakan tuntutan untuk lebih memasukan unsur lokal dalam kebijakan publik. Mozambique dan Uganda sedang membuka kesempatan politik pada tingkat pemerintah daerah (Litvack dan Seddon, 1998: 6). Ketiga, Dalam hal aspek pelayanan publik, di Asia Timur, desentralisasi muncul sebagai alat untuk meningkatkan penyediaan service kepada penduduk yang besar dan desentralsasi sebagai pengakuan dari keterbatan pemerintah pusat (Litvack dan Seddon, 1998: 6).
d.      Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan relevan dalam masalah desentralisasi di Indonesia.
·         UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dimana dalam undang-undang ini mengatakan pada pasal 1 ayat 5 dan ayat 7 “ otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pada ayat 7 mengatakan desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah (pemerintah pusat) kepada daerah otonom (pemerintah daerah) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah Ini mengatakan dalam Bab I pasal I terlihat jelas ini dikarenakan dalam melakukan penyelenggaraan pengelolaan keuangan diberikan hak sepenuhnya kepada daerah terkecuali dalam hal ini pada ayat 19, 20 dan 21 dimana dikatakan Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus berasal dari pemerintah pusat dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah sebagai acuan dasar pada berdasarkan pelaksanaan sistem desentralisasi.
·         Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur antara lain pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawabannya. Pengaturan tersebut meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbasis prestasi kerja dan laporan keuangan yang komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
·         Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi DI Aceh sebagai Provinsi NAD
e.       Sejatinya Desentralisasi yang kini tengah berlangsung di Indonesia adalah kebutuhan  murni dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Indonesia membutuhkan sistem desentralisasi untuk lebih mengefektifkan pembangunan dan perkembangan bagi tiap-tiap daerah misalnya dalam hal pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahtraan masyarakat. Tapi di satu sisi pelaksanaan  desentralisasi juga memberikan cela dan kesempatan untuk oknum-oknum yang tidak bertangungjawab untuk memanfaatkan sistem tersebut guna mengeruk keuntungan pribadi maupun golongan tertentu  , ini dikarenakan adanya kekuasaan absolut atas pengambilan kebijakan-kebijakan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah daerahnya sendiri, karena adanay kekuatan yang terlalu besar yang dilimpahkan ke daerah yang kadang kala pengawasan dan kontrol dari pusat cenderung kurang bahkan sangat lemah menjadikan desentralisasi disalah gunakan sebagai ajang korupsi berjamaah di daerah Hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah oleh berbagai kalangan, termasuk LIPI (2007) UNDP (2008) dan Depdagri (2011), memperlihatkan bahwa agenda ini lebih menunjukkan kegagalan daripada wujud kesuksesannya. Kegagalan yang sangat nyata adalah nampak dari “terdesentralisasikannya” korupsi ke daerah, sehingga banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.Menurut Prof. Dr. Saldi Isra (2009), menjamurnya korupsi di daerah dapat dilihat dari beberpa persoalan penting. Antara lain, sadar atau tidak, program otonomi daerah yang digulirkan oleh pemerintah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat. Dengan kata lain, program otonomi daerah tidak diikuti dengan program demokratisasi yang membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan di daerah. Karenanya, program desentralisasi ini hanya memberi peluang kepada elit lokal untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah, yang rawan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

SOAL III
Standar akuntansi pemerintahan yang ada saat ini beras dari peraturan pemerintah No 24 tahun 2005 yang kemudian diperbaharui dengan PP  No. 71 tahun 2010 terutama untuk mengakomodasi pemberlakuan prinsip akrual dalam ranah akuntansi pemerintahan di Indonesia
a.       Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang tertuang dalam PP No. 71 tahun 2010  memang sangat membutuhkan legitimasi dari pemerintah selain untuk memberikan kekuatan hukum yang pasti mengenai standar akuntansi tersebut, juga akan memebrikan kerangka dasar atau gambaran yang jelas bagi tiap-tiap enittas dalam pemerintahan sebagai pedoman dalam penyususnan laporan keunagan yang sesuai stadar akuntansi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan suatu standar akuntansi di bidangnya tersendiri dalam menjalankan aktivitas layanan kepada masyarakat luas.Dengan ditetapkannya PP SAP maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Hal ini menandai dimulainya suatu era baru dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD dalam rangka memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas (Triantono 2008). Dari pemaparan diatas bisa di bayangkan apabila tidak adanya standar yang mengatur mengenai Akuntansi pada pemerintahan maka bisa di pastikan pemerintah akan mengalami beberapa kendala antara lain :
·         Pemerintah akan mengalami kesulitan dalam melakukan konsolidasi antar pusat dan daerah mengingat standar yang digunakan di tiap daerah mungkin akan berbeda-beda.
·         Kecendrungan penggunaan standar ditiap daerah akan cenderung memilih untuk menggunakan standara yang biasanya lebih mudah dan menguntungkan bagi pemerintahannya saja, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain
·         Unit-unit pemerintahan di daerah akan cenderung mudah dalam melakukan kecurangan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan karena tidak adanya standar yang baku yang mengatur tentang laporan keuangan
·         Implementasi GG seperti transparancy, accountability, dan partisipatif aan sangat sulit untuk di implementasikan dalam setiap-unit-unit organisasi pemerintah karena tidak adanya stadar atau kekuatan hukum yang mengaturnya.
b.      Menurut saudara, apa akibat yang ditimbulkan dari pendekatan (approach) implementasi SAP yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tersebut ?
Implementasi SAP yang dilakukan melalui peraturan pemerintah memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia pada umumnya selain karena adanya proses perubahan metode dari standar akuntansi pemerintah berbasis kas ke standar akuntansi berbasi akrual yang lebih lebih informatif dan mendukung manajemen keuangan juga akan semakin menekankan kepada penyusun laporan keuangan pemerintah agar lebih kredibel terhadap proses penyusunannya, tapi disisi lain penerapan ini juga masih mengalami banyak kendala antara lain ketersediaan SDM dan sarana tekhnologi informasi yang kurang memadai untuk penerapannya menyebabkan standar akuntansi berbasi akrual belum bisa diterapkan secara maksimal di Indonesia.

SOAL IV
Membaca kerangka konseptual dan beberapa standa akuntansi pemerintahan di Indonesia saat ini, kita mendapatkan kesan bahwa akuntansi pemerintahan di indonesia saat ini sangat terpengaruh oleh gagasan NPM.
Indonesia telah mengadopsi pemikiran NPM  dengan melakukan  reformasi keuangan negara yang  mulai  bergulir sejak akhir tahun 2003, dengan dikeluarkannya  tiga  paket peraturan keuangan negara yang baru, yaitu  UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar akuntansi pemerintah di Indonesia sangat terpengaruh dengan konsep NPM, Dalam PP no 71 tahun 2010 menyatakan bahwa, SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Laporan keuangan pokok terdiri dari: (a) Laporan Realisasi Anggaran; (b) Neraca; (c) Laporan Arus Kas; (d) Catatan atas Laporan Keuangan. Selain laporan keuangan pokok tersebut, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas (PSAP, KK; 2010).  Sebagaimana pemaparan diatas mengenai NPM dan SAP berbasis kas menuju akrual bisa ditarik kesimpulan bahwa SAP di indonesia sekarang sangat sejalan dengan konsep NPM yang menekankan tentang adanya profesionalitas, akuntabel, dan transparan dengan melakukan perubahan dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja, yang membuka koridor bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah dengan  basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah menjadi lebih jelas dari hanya membiayai input dan proses menjadi berorientasi pada output.

Sumber :
·         http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/wewenang-delegasi-dan-desentralisasi-8
·         Maksum, Irfan Ridwan. (2009, November). Aspek keuangan dalam otonomi daerah. Presentasi dalam kuliah Pemerintah Daerah Univeristas Inonesia, Depok.
·         rasakuni.blogspot.com/2010/11/implementasi-npm-dan-dampak.html
·         www. Kompasiana/com/ 2011/Desentralisasi’ Korupsi Di Daerah.htm
·         http://uthedza.blogspot.com/2011/03/makalah-akuntansi-sektor-publik-standar.html
·         Zeyn, Elvira (2011), “Pengaruh good governance dan standar akuntansi pemerintahan terhadap akuntabilitas keuangan dengan komitmen organisasi sebagai pemoderasi” jurnal akuntansu keuangan ISSN :2088-0685 Vol. 1 No 1, april 2011
·         Muindro renyowijoyo, 2008, akuntansi sektor publik non laba, mitra Wacana Media, 2008

Comments