UTS Pelaporan


1.      Peluang dan ancaman bagi akuntan dan profesi akuntansi Indonesia pasca konvergensi IFRS
a.       Peluang
·         Bagi dunia akedemik “ peluang riset IFRS terbuka lebar
·         Peluang bisnis” kesempatan untuk mengadakan seminar dan pelatihan IFRS untuk akuntan-akuntan baik dari dunia akedemisi maupun praktisi.
b.      Ancaman/kendala
·         Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
·         Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
·         Support pemerintah terhadap issue konvergensi
·         Pemahaman yang dirasa kurang, karena kendala bahasa dibutuhkan banyak waktu dan biaya untuk menerjemahkan IFRS ke dalam bahasa Indonesia yang sebeliumnya menggunakan bahasai Inggris.
·         Ketidak siapan profesi akuntan manajemen dalam perusahaan

2.      a. Creative accounting adalah salah satu cabang dari cabang-cabang ilmu akuntansi yang berkembang dewasi ini, Kata ‘kreatif’ berarti kebolehan seseorang menciptakan ide baru yang efektif, dan kata ‘akuntansi’ itu artinya pembukuan tentang financial events yang senantiasa berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan yang sebenarnya (faithful representation of financial events), creative accounting sebenarnya adalah euphemism (kata halus) dari sistem pelaporan keuangan yang tidak setia pada kondisi keuangan yang sebenarnya yang dibuat dengan sengaja untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
berikut ini beberapa contoh dari creative accounting
·         income smoothing (meratakan pendapatan). Perataan laba merupakan cara yang paling populer dan sering dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukannya untuk mengurangi volatilitas laba bersih. Perusahaan mungkin juga meratakan laba bersihnya untuk pelaporan eksternal dengan maksud sebagai penyampaian informasi internal perusahaan kepada pasar dalam meramalkan pertumbuhan laba jangka panjang perusahaan.
·         Taking Bath, atau disebut juga ‘big bath’. Pola ini dapat terjadi selama ada tekanan organisasional pada saat pergantian manajemen baru yaitu dengan mengakui adanya kegagalan atau defisit dikarenakan manajemen lama dan manajemen baru ingin menghindari kegagalan tersebut. Teknik ini juga dapat mengakui adanya biaya-biaya pada periode mendatang dan kerugian periode berjalan ketika keadaan buruk yang tidak menguntungkan yang tidak bisa dihindari pada periode berjalan. Konsekuensinya, manajemen melakukan ‘pembersihan diri’ dengan membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang dan melakukan ‘clear the decks’. Akibatnya laba periode berikutnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
·         income minimization. Cara ini mirip dengan ‘taking bath’ tetapi kurang ekstrem. Pola ini dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar tidak mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak yang berkepentingan (aspek political-cost). Kebijakan yang diambil dapat berupa write-off atas barang modal dan aktiva tak berwujud, pembebanan biaya iklan, biaya riset dan pengembangan, metode successfull-efforts untuk perusahaan minyak bumi dan sebagainya. Penghapusan tersebut dilakukan bila dengan teknik yang lain masih menunjukkan hasil operasi yang kelihatan masih menarik minat pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk mencapai suatu tingkat return on assets yang dikehendaki.
·         Income maximization. Maksimalisasi laba dimaksudkan untuk memperoleh bonus yang lebih besar, dimana laba yang dilaporkan tetap dibawah batas atas yang ditetapkan.
b.  perlukah sangsi yang berat bagi perusahaan yang melakukan creative acounting
·         Tidak perlu, Hal ini mungkin sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum karena dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan. Asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.
·         Perlu, bila ternyata dalam kenyataannya creative accounting hanya di jadikan alat bagi pihak perusahaan untuk memberikan informasi yang sesat dengan cara  memanipulasi data-data dalam laporan keuangan (financial statement) dengan motivasi memperkaya diri mereka sendiri, dan telah menyalah kaidah akuntansi yang berlaku umum.

3.       Contoh kasus rill terkait dengan imbalan kerja
Dari Bisnis Indonesia,  10 Maret 2010
Pembahasan Dirgantara Indonesia temui jalan buntu
Rabu, 10/03/2010 19:07:08 WIB
Oleh: Irvin Avriano A., Siti Nuraisyah D, & M. Tahir Saleh

JAKARTA  Bisnis.com): Pertemuan antara Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) dan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (Spedi) dengan manajemen PT Dirgantara Indonesia (DI), Biro Dana Pensiun, dan perwakilan Kementerian BUMN menemui jalan buntu.
Kebuntuan itu lantaran masing-masing pihak tetap mempertahankan apa yang diinginkan baik dari manajemen DI dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham perusahaan penerbangan tersebut.
Haris Simanjuntak, Sekretaris Umum SKDI, mengungkapkan dalam rapat tertutup sore tadi, pihaknya tetap berkukuh agar perusahaan mampu memenuhi kewajiban pembayaran iuran dan manfaat pensiun sesuai dengan gaji terakhir, bukan gaji  pada 1991.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.05/030.02/IPTN/2009 bahwa penghasilan dasar pensiun ialah gaji pokok terakhir karyawan yang menjadi perhitungan iuran dan manfaat pensiun.
Surat tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan No.116/KM.17/2008 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN.
“Ini sudah deadlock, kami mungkin akan masuk ke ranah hukum setelah sebelumnya dari mediasi juga gagal dipenuhi oleh manajemen DI. Padahal rekomendasi mediasi ialah menjalankan surat keputusan itu,” tegasnya seusai mengikuti pertemuan tertutup di Bapepam-LK, sore ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Dana Pensiun mengatakan pertemuan dengan serikat pekerja tersebut dengan manajemen DI dan Kementerian BUMN sifatnya tertutup sehingga hasilnya tidak etis dikemukakan. “Hasilnya belum bisa kami informasikan bagaimana karena rapat ini tertutup,” katanya.
Haris melanjutkan pihak manajemen DI dan Kementerian BUMN juga menawarkan adanya program pensiun iuran pasti sehingga Dapen IPTN memiliki dua program. “Kami menolak karena kalau ikut PPIP kan kami dikit lagi juga pensiun, mau kami mereka bisa memenuhi kewajibannya.” (ln)


Analisis dan kesimpulan
            PT Dirgantara Indonesia ditutup karena dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Jakarta kemudian pihak manajemen dan mengeluarkan SK Dirut Edwin Soedarmo yang merumahkan semua karyawan sebanyak 9.600 orang ,
Sebagaiman yang telah diatur dalam PSAK no 24 tentang imbalan pasca kerja yang brekaitan dengan kasus di atas adalah  Imbalan Pasca-Kerja dan Pesangon Pemutusan Kerja,
Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
a)      tunjangan pensiun, dan
b)      imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pascakerja
Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan  pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar inisiatif entitas
pesangon pemutusan kontrak kerja (pkk)
Pernyataan  PSAK no 24  membahas  pesangon  PKK  secara terpisah  dari  imbalan  kerja  lainnya  karena  kejadian  yang menimbulkan  kewajiban  ini  adalah  pemutusan  hubungan kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja secara material.
Pengukuran
Jika  pesangon  PKK  jatuh  tempo  lebih  dari  12 bulan setelah periode pelaporan, maka besarnya pesangon  PKK harus didiskontokan . Dalam  hal  entitas  menawarkan  pekerja  untuk melakukan   pengunduran   diri   secara   sukarela,   maka pesangon PKK harus diukur berdasarkan jumlah pekerja yang diperkirakan menerima tawaran tersebut.
Kesimpulan
Dalam kasus di atas, terbukti bahwa PT. Dirgantara Indonesia telah melangar PSAK no. 24 tentang kewajiban pihak pemberi kerja untuk membayarkan dana pensiun yang telah jatuh tempo sebagaiman yang telah diatur dalam PSAK no 24 dan juga  memberikan pesangon kepada karyawan berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Comments

  1. nice share. nice post. semoga bermanfaat bagi

    kita semua :)
    keep update! mobil Kuat

    ReplyDelete
  2. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Harga Toyota Agya bekas

    ReplyDelete

Post a Comment