PENETEPAN DAN KETEPATAN
Pengertian
surat ketetapan pajak yaitu surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan
kepada wajib pajak surat ini timbul karena adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh
dirjen pajak yang kemudian menetapkan
adanya beberapa hal seperti ketetapan pajak kurang bayar, ketetapan
pajak kurang bayar tambahan, ketetapan pajak nihil, atau ketetapan pajak lebih
bayar.
Pada
dasarnya, Surat Ketetapan Pajak (SKP) tediterbitkan oleh Kantor Pajak bila: (1)
Wajib pajak salah dalam mengisi SPT; atau (2) Ada data fiskal yang tidak
dilaporkan oleh WP, sehingga menyebabkan kesalahan pada laporan. SKP bisa
timbul melalui pemeriksaan pajak secara khusus, maupun melalui penelitian
dokumen secara regular oleh petugas kantor pajak..
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka
Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun fungsi dari surat ketetapan
pajak adalah :
·
Sarana untuk
melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan
hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil
dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
·
Sarana untuk
mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
·
Sarana
administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
·
Sarana untuk
memberitahukan jumlah pajak yang terutang
·
Sarana untuk
mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
Surat
Ketetapan Pajak
SKP adalah
surat ketetapan yang meliputi SKPKB atau SKPKBT atau SKPN atau SKPLB.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak kewenangan mengeluarkan SKP
dilimpahkan kepada KPP. Ketetapan pajak ini dapat diteritkan berdasarkan
pemeriksaan atau penelitian pajak.
Jenis Surat
Ketetapan Pajak
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB).
2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT).
Ketentuan Umum
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
1. SKP diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
2. SKP untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai
dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
3. Dalam hal SKP diterbitkan untuk PPh pasal
21, SKP tersebut diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
yng mencakup seluruh surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 21 untuk
Bagian Tahun Pajak atau Tahun paJak yang bersangkutan.
4. Bagi WP yang sudah dihapuskan NPWP
nya,penerbitan SKP dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan kembali
NPWP dengan menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang sudah dihapuskan.
Penerbitan SKP ini dilakukan apabila setelah penghapusan NPWP atau Pencabutan
Pengukuhan pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP.
5. SKP harus diterbitkan berdasarkan nota
penghitungan yang dibuat berdasarkan laporan atas hasil penelitian,
pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaa bukti permulaan.
6. Penyampaian SKP kepada WP, dapat dilakukan
:
·
Secara
langsung
·
Melalui pos
dengan bukti pengiriman surat
·
Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat
keterangan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Surat
keterangan pajak kurang bayar diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
tahun pajak dalam hal :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM). Data konkret yang diperolah atau dimiliki oleh Dirjen Pajak berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan pajak penghasilan.
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, maka dikenai sanksi sebagai berikut :
·
PPh WP Sendiri
(badan/orang pribadi/BUT) kenaikan sebesar 50%
·
PPh
pemotongan/pemungutan, kenaikan sebesar 100%
·
PPN/PPnBM
kenaikan sebesar 100%.
2.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain PPN/PPnBM ternyata terdapat PPN yang
seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenai tarif 0%. Atas jumlah pajak
yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
- Kewajiban pasal 28 dan 29 UU KUP tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenai sanksi kenaikan sebesar:
- 50% untuk PPh WP sendiri (PPh orang pribadi/badan/BUT)
- 100% untuk PPh pemotongan/pemungutan.
- Dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat, apabila wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenai sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai Tahun Buku sama dengan
Tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2006 tepat pada
waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April dikeluarkan SKPKB
yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan pajak tersebut dikenai
sanksi sebesar 2% per bulan. Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan labih dari 2
tahun sejak berakhirnya tahun pajak sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan
tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
Kekurangan pajak
terutang = Rp
2.000.000
Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x 2.000.000 = Rp
960.000
Masih harus
dibayar = Rp
2.960.000
Seandainya surat ketetapan pajak tersebut
diterbitkan bulan Juni 2008 maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Kekurangan pajak
terutang = Rp
2.000.000
Bunga 18 bulan=2% x 18 x
2000000 = Rp
720.000
Masih harus
dibayar = Rp
2.720.000
- WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabil kealpaan tersebut dilakukan pertama kali oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jjumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- PP Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan :
- Hasil penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 UU KUP
- Hasil pemeriksaan terhadap :
1). Surat pemberitahuan
2). Kewajiban perpajakan WP karena WP
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan dan
setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada
waktunya.
c. Hasil
pemeriksaan bukti permulaan terhadap :
1). WP yang melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dalam pasal 13A UU KUP.
2). WP Badan yang dilakukan pemeriksaan
bukti permulaan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 29 ayat 3 dan ayat 3a UU
KUP, tetapi tidak ditemukan bahwa WP melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
- Penerbitan SKPKB secara jabatan yaitu dengan perhitungan secara jabatan dalam arti penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperolah dari WP saja. Penerbitan SKPKB jabatan dapat dilakukan terhadap kasus :
- WP tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur tetap tidak menyampaikan SPT sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran.
- WP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan (SKPKB, SKPN, SKPLB). SKPKBT Diterbitkan oleh Dorjen Pajak
dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak,
bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (novum) yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Data baru
adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk
menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oang belum diberitahukan oleh WP
pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampirannya
maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Termasuk data yang baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data
yang :
- Tidak diungkapkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan)
- Pada waktu pemeriksaan umtuk penetapan semula WP tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam penghitungan jumlah pajak yang terutang.
Dirjen Pajak
menerbitkan SKPKBT berdasarkan :
- Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap.
- Hasil penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau bidang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Hasil penelitian terhadap keterangan tertulis dari WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 UU KUP.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Adalah SKP yang menunjukkan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayra lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
- Diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT LB yang diajukan restitusi, SPT LB yang tidak diajukan restitusi, SPT Nihil, maupun SPT KB.
- Diterbitkan berdasarkan :
- Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan WP yang terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (pasal 17 ayat 2 UU KUP).
- Hasil pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (pasal 17 ayat 1 dan 3 UU KUP).
- Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (pasal 17B UU KUP).
- SKPLB dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan pemeriksaan data baru ternyata terdapat pajak yang dibayarkan yang jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
- SPT LB diajukan restitusi, Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB atau SKPN atau SKPKB dalam jangka waktu 12 bulan dan apabila dalam jangka waktu 12 bulan belum diterbitkan SKPLB, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan. SKPLB harus doterbitkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut terlewati. Atas pajak yang lebih bayar ini ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan (pasal 17B UU KUP).
- Dalam hal permohonan restitusi atas SPT LB tersebut diajukan oleh WP dengan persyaratan tertentu, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPh) dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPN).
- Dalam hal surat SKP LB diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan pengembalian pajak yang diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada pemotong/pemungut termasuk Pengusaha Kena Pajak, penerbitan SKP LB dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP.
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- SKPN adalah SKP yang diterbitkan dalam hal jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak.
- SKPN diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT nihil, SPT kurang bayar, maupun SPT LB.
- SKPN diterbitkan untuk :
1.
PPh, apabila
jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak;
2.
PPN, apabila
jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh
pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak
keluaran dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau
3.
PPnBM apabila
jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang/pajak tidak
terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Comments
Post a Comment