PSAP
nomor 09
TENTANG
AKUNTANSI KEWAJIBAN
Tujuan
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi
kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan
biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
Ruang
lingkup
Pernyataan
Standar ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan
keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya,
termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang
diperlukan.
Pernyataan
Standar ini mengatur:
a) Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk
kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang
ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
b) Perlakuan akuntansi untuk transaksi
pinjaman dalam mata uang asing.
c) Perlakuan akuntansi untuk transaksi yang
timbul dari restrukturisasi pinjaman.
d) Perlakuan akuntansi untuk biaya
yang timbul dari utang pemerintah.
e) Huruf (b), (c), dan (d) diatas berlaku
sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri mengenai
hal-hal tersebut.
Pernyataan
Standar ini tidak mengatur:
1. Akuntansi Kewajiban Diestimasi dan
Kewajiban Kontinjensi.
2. Akuntansi Instrumen Derivatif dan
Aktivitas Lindung Nilai.
3. Transaksi dalam mata uang asing yang
timbul atas transaksi selain dari transaksi pinjaman yang didenominasi dalam
suatu mata uang asing
4. Huruf (a) dan (b) diatur dalam pernyataan
standar tersendiri.
DEFENISI
Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan
pengertian: Amortisasi adalah alokasi sistematis dari
premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. Aset
Tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Asset),
selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu
yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai
dengan tujuannya.
Biaya
Pinjaman adalah
bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan
peminjaman dana.
Debitur adalah pihak yang menerima utang
dari kreditur.
Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara
nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo
kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal
lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang
terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa
laporan keuangan.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah.
Kreditur adalah pihak yang memberikan utang
kepada debitur.
Kewajiban diestimasi adalah
kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
Kewajiban
kontinjensi adalah:
a) kewajiban potensial yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan
terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang
yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau
b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat
masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
1. Tidak terdapat kemungkinan besar (not
probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat
ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
2. jumlah kewajiban tersebut tidak dapat
diukur secara andal.
Kurs adalah rasio pertukaran dua mata
uang.
Metode
garis lurus adalah
metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode
sekuritas utang pemerintah.
Nilai
nominal adalah
nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti
nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran
ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan
penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan
lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan
nilai tercatat kewajiban tersebut.
Nilai
tercatat (carrying
amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal
setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum
diamortisasi.
Obligasi
Negara adalah Surat Utang
Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan
kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Perhitungan
Fihak Ketiga,
selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang
disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya,
seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), iuran Askes,Taspen, dan Taperum.
Premium adalah jumlah selisih lebih antara
nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban
(maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga
efektif.
Restrukturisasi
Utang adalah kesepakatan
antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang
dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
(a)
Pembiayaan
kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b) Penjadwalan ulang atau modifikasi
persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian
yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk: (1) Perubahan jadwal pembayaran,
(2) Penambahan masa tenggang, atau (3) Menjadwalkan kembali rencana pembayaran
pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
Sekuritas
utang pemerintah adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang
dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan
pada saat diterbitkan,misalnya Surat Utang Negara (SUN).
Surat
Perbendaharaan Negara adalah
Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan
dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Surat
Utang Negara adalah
surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Tunggakan
adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok
utang dan/atau bunganya sesuai jadwal
UMUM
Karakterisitik
utama kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampai saat
ini yang dalam penyelesaiannyamengakibatkan pengorbanan sumber
daya ekonomi di masa yang akan datang.
Kewajiban
umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau
tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan,
kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumbe pembiayaan pinjaman dari
masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau
lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena
perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada
masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan
setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas
lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya.
Setiap
kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak
yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
KLASIFIKASI
KEWAJIBAN
Setiap
entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup
jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua
belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
Informasi
tentang tanggal jatuh tempo kewajiban keuangan bermanfaat
untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas
pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian kewajiban seperti
utang ke pihak ketiga dan utang bunga juga bermanfaat untuk
mengetahui kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka
pendek atau jangka panjang.
Suatu
kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika
diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan
sebagai kewajiban jangka panjang.
Kewajiban
jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar.
Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang
kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar
dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek lainnya adalah
kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak
ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar
utang jangka panjang.
Suatu
entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka
panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan
diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan jika: (a) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih
dari 12 (dua belas) bulan; dan (b) entitas bermaksud
untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar
jangka panjang; dan (c) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu
perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali
terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan
disetujui.
1Jumlah
setiap kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek
sesuai dengan paragraf di atas, bersama-sama dengan informasi yang
mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
Beberapa
kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya
mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau
digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan
dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban
yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari
pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan
pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus
tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini
tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini
diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas
perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan
membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah
jangka panjang.
Beberapa
perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang
menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek
(payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan
posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian,
kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya
jika: (a) pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta
pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan (b)
terdapat jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
PENGAKUAN
KEWAJIBAN
Pelaporan
keuangan untuk tujuan umum harus menyajikan kewajiban yang diakui
jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan
dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang
ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai
nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Keberadaan
peristiwa masa lalu (dalam hal ini meliputi transaksi) sangat
penting dalam pengakuan kewajiban. Suatu peristiwa adalah terjadinya
suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas. Suatu peristiwa mungkin
dapat berupa suatu kejadian internal dalam suatu entitas seperti
perubahan bahan baku menjadi suatu produk, ataupun dapat berupa kejadian
eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan lingkungannya
seperti transaksi dengan entitas lain, bencana alam, pencurian, perusakan,
kerusakan karena ketidaksengajaan.
Suatu
transaksi melibatkan transfer sesuatu yang mempunyai nilai.
Transaksi mungkin berupa transaksi dengan pertukaran dan tanpa pertukaran.
Pembedaan antara transaksi dengan pertukaran dan tanpa pertukaran
sangat penting untuk menentukan titik pengakuan kewajiban.
Kewajiban
diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban
timbul
Kewajiban
dapat timbul dari: (a) transaksi dengan pertukaran (exchange
transactions); (b) transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions),
sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas
dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan; (c)
kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events); (d)
kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).
Suatu transaksi
dengan pertukaran timbul ketika masing- masing pihak dalam transaksi tersebut
mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua
arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan
sumber daya. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui
ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji
untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa
depan.
Satu
contoh dari transaksi dengan pertukaran adalah saat pegawai
pemerintah memberikan jasa sebagai penukar/ganti dari kompensasi
yang diperolehnya yang terdiri dari gaji dan manfaat pegawai lainnya.
Suatu transaksi pertukaran timbul karena kedua belah pihak (pemberi
kerja dan penerima kerja) menerima dan mengorbankan suatu nilai. Kewajiban
kompensasi meliputi gaji yang belum dibayar dan jasa telah diserahkan
dan biaya manfaat pegawai lainnya yang berhubungan dengan jasa
periode berjalan.
Suatu
transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu
transaksi menerima nilai tanpa secara langsung memberikan atau
menjanjikan nilai sebagai gantinya. Hanya ada satu arah
arus sumber daya atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran, suatu
kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada
tanggal pelaporan.
Beberapa
jenis hibah dan program bantuan umum dan khusus kepada entitas
pelaporan lainnya merupakan transaksi tanpa pertukaran. Ketika
pemerintah pusat membuat program pemindahan kepemilikan atau memberikan
hibah atau mengalokasikan dananya ke pemerintah daerah, persyaratan
pembayaran ditentukan oleh peraturan dan hukum yang ada dan bukan melalui
transaksi dengan pertukaran.
Kejadian
yang berkaitan dengan Pemerintah adalah kejadian yang
tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara
pemerintah dan lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada di
luar kendali pemerintah. Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya
dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah, dengan basis yang
sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi dengan
pertukaran.
Pada
saat pemerintah secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada
kepemilikan pribadi maka kejadian tersebut menciptakan kewajiban
saat timbulnya kejadian tersebut sepanjang hukum yang berlaku dan
kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah akan membayar kerusakan
dan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi dengan andal.
Contoh kejadian ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan
pribadi yang disebabkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah.
Kejadian
yang diakui Pemerintah adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan
pada transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi
keuangan bagi pemerintah karena pemerintah memutuskan untuk merespon
kejadian tersebut. Pemerintah mempunyai tanggung jawab luas untuk
menyediakan kesejahteraan publik. Untuk itu, Pemerintah sering
diasumsikan bertanggung jawab terhadap satu kejadian yang sebelumnya
tidak diatur dalam peraturan formal yang ada. Konsekuensinya, biaya
yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas
nonpemerintah dan bencana alam, pada akhirnya menjadi tanggung jawab
pemerintah. Namun biaya- biaya tersebut belum dapat memenuhi definisi kewajiban
sampai pemerintah secara formal mengakuinya sebagai tanggung
jawab keuangan pemerintah atas biaya yang timbul
sehubungan dengan kejadian tersebut dan telah terjadinya transaksi
dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. 30. Dengan kata
lain pemerintah seharusnya mengakui kewajiban dan biaya untuk
kondisi pada paragraf 29 ketika keduanya memenuhi dua kriteria
berikut: (1) Badan Legislatif telah menyetujui atau
mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan, (2) transaksi
dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan
perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada
tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban
bencana).
Contoh
berikut mengilustrasikan pengakuan kewajiban dari kejadian yang
diakui pemerintah. Suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota
Indonesia dan DPR mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi
bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari
pemerintah karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi
kota-kota tersebut. Transaksi yang berhubungan dengan hal tersebut,
meliputi sumbangan pemerintah ke masing-masing individu dan pekerjaan
kontraktor yang dibayar oleh pemeritah, diakui sebagai transaksi dengan
pertukaran atau tanpa pertukaran. Dalam kasus transaksi dengan pertukaran,
jumlah terutang untuk barang dan jasa yang disediakan untuk pemerintah
diakui saat barang diserahkan atau pekerjaan diselesaikan. Dalam
kasus transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui sebesar
jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Kewajiban
tersebut meliputi jumlah tagihan ke pemerintah untuk membayar manfaat,
barang atau jasa yang telah disediakan sesuai persyaratan program yang
ada pada tanggal pelaporan pemerintah.
PENGUKURAN
KEWAJIBAN
Kewajiban
dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran
mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
neraca.
Nilai
nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada
saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera
pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti
transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs
valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan
dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
Penggunaan
nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari
masing-masing pos. Paragraf berikut menguraikan penerapan nilai
nominal untuk masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan.
UTANG
KEPADA PIHAK KETIGA
Pada
saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam
perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui
kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang
tersebut
Bila
kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan
spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang
dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai
dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
Jumlah
kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus
dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan.
UTANG
BUNGA
Utang
bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang
telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari
utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga
atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap
akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang
berkaitan.
Pengukuran
dan penyajian utang bunga di atas juga berlaku untuk
sekuritas pemerintah yang diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat
Utang Negara (SUN) dan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi,
kota, dan kabupaten) dalam bentuk dan substansi yang sama dengan
SUN.
UTANG
PERHITUNGAN PIHAK KETIGA
Pada
akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang
belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan
keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Jumlah
pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus diserahkan
kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong.
Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo
pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo
pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan keuangan sebesar
jumlah yang masih harus disetorkan.
BAGIAN
LANCAR UTANG JANGKA PANJANG
Nilai
yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang
jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 43. Termasuk dalam
kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah bagian
utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
KEWAJIBAN
LANCAR LAINNYA ( OTHER CURRENT LIABILITIES )
Kewajiban
lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak
termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya
tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan
disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan
karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran
gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus
dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh
lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang
atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
UTANG
PEMERTINTAH YANG TIDAK DIPERJUAL BELIKAN DAN DIPERJUALBELIKAN
Penilaian
utang pemerintah disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut
yang dapat berbentuk: (a) Utang Pemerintah yang tidak
diperjualbelikan (Non-traded Debt) (b) Utang Pemerintah yang diperjualbelikan
(Traded Debt)
Utang
Pemerintah Yang Tidak Diperjualbelikan
46.
Nilai nominal atas utang pemerintah yang tidak diperjualbelikan
(non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang
sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur PSAP 09 – 10 dalam
kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan.
Contoh
dari utang pemerintah yang tidak dapat diperjualbelikan adalah
pinjaman bilateral, multilateral, dan lembaga keuangan international
seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya. Bentuk hukum
dari pinjaman ini biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman
(loan agreement).
Untuk
utang pemerintah dengan tarif bunga tetap, penilaian dapat
menggunakan skedul pembayaran (payment schedule) menggunakan tarif
bunga tetap. Untuk utang pemerintah dengan tarif bunga variabel, misalnya
tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen keuangan atau dengan
satu indeks lainnya, penilaian utang pemerintah menggunakan prinsip
yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif bunganya diestimasikan secara
wajar berdasarkan data-data sebelumnya dan observasi atas instrumen
keuangan yang ada.
Utang
Pemerintah yang Diperjualbelikan
Akuntansi
untuk utang pemerintah dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan
seharusnya dapat mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari
pemerintah pada suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk setiap periode
akuntansi. Hal ini membutuhkan penilaian awal sekuritas pada harga jual
atau hasil penjualan, dan penilaian pada saat jatuh tempo atas
jumlah yang akan dibayarkan ke pemegangnya dan pada periode
diantaranya untuk menggambarkan secara wajar kewajiban pemerintah.
Utang
pemerintah yang dapat diperjualbelikan biasanya dalam bentuk
sekuritas utang pemerintah (government debt securities) yang dapat memuat
ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh tempo.
Jenis
sekuritas utang pemerintah harus dinilai sebesar nilai pari (original face
value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum
diamortisasi. Sekuritas utang pemerintah yang dijual sebesar nilai
pari (face) tanpa diskonto ataupun premium harus dinilai sebesar
nilai pari (face). Sekuritas yang dijual dengan harga diskonto akan
bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh tempo;
sedangkan sekuritas yang dijual dengan harga premium nilainya akan
berkurang.
Sekuritas
utang pemerintah yang mempunyai nilai pada saat jatuh tempo atau
pelunasan, misalnya Surat Utang Negara (SUN) baik dalam bentuk Surat
Perbendaharaan Negara maupun Obligasi Negara, harus dinilai berdasarkan
nilai yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo (face value) bila
dijual dengan nilai pari. Bila pada saat transaksi awal, instrumen pinjaman
pemerintah yang dapat diperjualbelikan tersebut dijual di atas atau di
bawah pari, maka penilaian selanjutnya memperhitungkan amortisasi atas diskonto
atau premium yang ada.
Amortisasi
atas diskonto atau premium dapat menggunakan metode garis
lurus.
Perubahan
valta Asing
Utang
pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs
tengah bank sentral saat terjadinya transaksi.
Kurs
tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut kurs spot
(spot rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal
transaksi sering digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral
selama seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada
periode tersebut. Namun, jika kurs berfluktuasi secara signifikan, penggunaan
kurs rata-rata untuk suatu pdriode tidak dapat diandalkan.
Pada
setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing
dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah
bank sentral pada tanggal neraca.
Selisih
penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara
tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau
penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Konsekuensi
atas pencatatan dan pelaporan kewajiban dalam mata uang asing akan mempengaruhi
pos pada Neraca untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana
pada entitas pelaporan.
Apabila
suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam
periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode
tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi
berada dalam beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih
kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan
perubahan kurs untuk masing-masing periode.
PENYELESAIAN
KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO
Untuk
sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum
jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call
feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk
penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga
perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada
Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang
berkaitan.
Apabila
harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat
(carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap
sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan
jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.
Apabila
harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying
value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana
yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada
Catatan atas Laporan Keuangan.
TUNGGAKAN
Jumlah
tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk
Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan
atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban. 64.
Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh
tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau
bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang pemerintah mungkin mempunyai
saat jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal
saat debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur.
Praktik
akuntansi biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari
jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan.
Namun informasi tunggakan pemerintah menjadi salah satu informasi
yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan analisis
kebijakan dan solvabilitas satu entitas.
Untuk
keperluan tersebut, informasi tunggakan harus diungkapkan didalam
Catatan atas Laporan Keuangan dalam bentuk Daftar Umur Utang.
REKONSTRUKSI
UTANG
Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur
harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif
sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah
nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai
tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang
ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian
pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait.
Jumlah
bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif
konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode
antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga
efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan
nilai tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan
dalam persyaratan baru (tidak temasuk utang kontinjen) dengan nilai
tercatat. Berdasarkan tingkat bunga dfektif yang baru akan
dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat
restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo.
Informasi
mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru harus disajikan
pada Catatan atas Laporan Keuangan .
Jika
jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam
persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk
pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus
mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah
pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam
persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang
berkaitan.
Suatu
entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat
dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan
yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan
maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
Jumlah
bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru dapat
merupakan kontinjen, tergantung peristiwa atau keadaan
tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar
jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat
tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut
maka harus mengikuti prinsip- prinsip yang diatur pada akuntansi kontinjensi
yang tidak diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku
untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali harus
diestimasi.
Penghapusan Utang
Penghapusan
utang adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh
kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah
utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.
Atas
penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur
melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah
nilai tercatatnya.
Jika
penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai
tercatatnya dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada paragraf
70 berlaku.
Jika
penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai
tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas maka entitas sebagai debitur
harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas dahulu ke nilai
wajarnya dan kemudian menerapkan paragraf 70, serta mengungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban
dan aset nonkas yang berhubungan.
Informasi
dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan
jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban
tersebut yang merupakan selisih lebih antara: (a) Nilai tercatat
utang yang diselesaikan (jumlah nominal dikurangi atau ditambah
dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya
penerbitan yang belum diamortisasi), dengan (b) Nilai wajar aset
yang dialihkan ke kreditur.
Penilaian
kembali aset pada paragraf 76 akan menghasilkan perbedaan antara
nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur untuk
penyelesaian utang. Perbedaan tersebut harus diungkapkan pada Catatan
atas Laporan Keuangan.
BIAYA-BIAYA
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Biaya-biaya
yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan
biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana.
Biaya-biaya dimaksud meliputi: (a) Bunga atas penggunaan dana
pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang; (b)
Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman, (c)
Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan,
ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya . (d) Perbedaan nilai
tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut
diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Biaya
pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan
perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus
dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset
tertentu tersebut.
Apabila
bunga pinjaman dapat diatribusikan secara langsung dengan aset
tertentu, maka biaya pinjaman tersebut harus dikapitalisasi terhadap
aset tertentu tersebut. Apabila biaya pinjaman terebut tidak
dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka
kapitalisasi biaya pinjaman ditentukan berdasarkan penjelasan pada
paragraf 82.
Dalam
keadaan tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya hubungan
langsung antara pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset
tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu
ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Misalnya, apabila terjadi
sentralisasi pendanaan lebih dari satu kegiatan/proyek pemerintah. Kesulitan
juga dapat terjadi bila suatu entitas menggunakan beberapa jenis sumber
pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-beda. Dalam hal ini,
sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat secara langsung
diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan profesional (professional
judgement) untuk menentukan hal tersebut.
Apabila
suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk
perolehan aset maka biaya pinjaman yang harus
dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata- rata tertimbang
(weighted average) atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang
berkaitan selama periode pelaporan.
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
Utang
pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul
utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada
pemakainya.
Untuk
meningkatkan kegunaan analisis, informasi- informasi yang harus disajikan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan adalah: (a) Jumlah saldo
kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan
berdasarkan pemberi pinjaman; (b) Jumlah saldo kewajiban berupa
utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan
jatuh temponya; (c) Bunga pinjaman yang terutang pada periode
berjalan dan tingkat bunga yang berlaku; (d) Konsekuensi
dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo; (e)
Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: (1) Pengurangan
pinjaman; (2) Modifikasi persyaratan utang; (3) Pengurangan
tingkat bunga pinjaman;
(4)
Pengunduran jatuh tempo pinjaman; (5) Pengurangan nilai jatuh tempo
pinjaman; dan (6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan
periode pelaporan. (f) Jumlah tunggakan pinjaman yang
disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. (g)
Biaya pinjaman: (1) Perlakuan biaya pinjaman; (2) Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang
bersangkutan; dan (3) Tingkat kapitalisasi yang
dipergunakan.
TANGGAL
EFEKTIF
Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku efektif untuk
laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai
Tahun Anggaran 2005.
Comments
Post a Comment