IMBALAN KERJA

IMBALAN KERJA

PENGERTIAN
imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yangdiberikan oleh entitas sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk direktur dan manajemen. terdapat empat jenis imbalan kerja:
a)    Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selainpesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnyadalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerjamemberikan jasanya.
b)    Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangonpemutusan kerja) yang terutang setelah pekerjamenyelesaikan masa kerjanya.
c)     Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja(selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja)yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 bulansetelah pekerja memberikan jasanya; dan
d)    Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat
i.    Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal, atau
ii.    Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu.

PRINSIP UMUM PENGAKUAN UNTUK SELURUH IMBALAN KERJA
Entitas harus mengakui biaya atas seluruh imbalan kerja yang menjadi hak pekerja akibat dari jasa yang diberikankepada entitas selama periode pelaporan:
a)    sebagai kewajiban, setelah dikurang jumlah yang telah dibayar baik secara langsung kepada pekerja atau sebagai kontribusi kepada dana imbalan kerja. Jika pembayaran kontribusi melebihi kewajiban yang timbul dari jasa sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset dibayar dimuka yang aka mengurangi pembayaran masa datang atau sebagai pengembalian kas.
b)     sebagai beban, biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu ase tseperti persediaan atau aset tetap
IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Contoh Imbalan kerja jangka pendek mencakup:
upah, gaji, dan iuran jaminan sosial, cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dancuti sakit) dimana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalamwaktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya bagi laba dan bonus terutang dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait; dan imbalan nonmoneter (seperti perawatan kesehatan,perumahan, mobil serta barang dan jasa yang diberikansecara cuma-cuma atau subsidi) untuk pekerja saat ini.

Pengukuran Imbalan Kerja Jangka Pendek Secara Umum
Jika pekerja memberikan jasa kepada entitas selama periode pelaporan, maka entitas harus mengukur nilai yang diakui sesuai dengan paragraf 23.2 pada nilai tidak-terdiskonto yang diperkirakan akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran – Cuti Berimbalan JangkaPendek
Entitas mungkin mengkompensasi pekerja atas cuti untuk berbagai alasan termasuk cuti tahunan dan cuti sakit Beberapa cuti berimbalan jangka pendek dapat diakumulasi –cuti bisa digeser ke periode berikutnya dan digunakan untuk periode mendatang jika pekerja tidak menggunakannya secara penuh pada periode berjalan. Misalnya cuti tahunan dan cuti sakit.
 Entitas harus mengakui taksiran biaya cuti berimbalan yang dapat diakumulasi ketika pekerja memberikan jasa yang meningkatkan hak mereka atas imbalan cuti masa mendatang. Entitas harus mengukur taksiran cuti berimbalan yang dapat diakumulasi pada jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar sebagai akibat tidak digunakannya hak yangterakumulasi pada akhir periode pelaporan. Entitas harus menyajikan cuti berimbalan yang dapat diakumulasi yang tidak digunakan yang diprediksi akan digunakan sebagai kewajibanlancar pada tanggal pelaporan.   Entitas harus mengakui biaya cuti berimbalan (yang tidak dapat diakumulasi) pada saat terjadinya cuti. Entitas harusmengukur biaya cuti berimbalan yang tidak dapat diakumulasi pada jumlah gaji dan upah tidak-terdiskonto yang dibayarkanatau terutang selama periode cuti.

Pengakuan – Bagi Laba dan Bonus
Entitas harus mengakui ekspektasi biaya untuk bagilaba dan bonus hanya jika
a)    entitas telah memiliki kewajiban hukum atau kewajibankonstruktif kini untuk melakukan pembayaran sebagaiakibat peristiwa masa lalu (ini berarti entitas tidak memilikialternatif realistis lainnya kecuali untuk melakukanpembayaran); dan
b)    estimasi kewajiban yang andal dapat dilakukan

IMBALAN PASCA-KERJA: PERBEDAAN ANTARA PROGRAM IURAN PASTI DAN IMBALAN PASTI

Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
a)    tunjangan pensiun, dan
b)    imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pascakerja

Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan  pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar inisiatif entitas.
Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan kondisi utamanya.
a)    Program iuran pasti adalah program imbalan pasca kerja dimana entitas membayar iuran tetap kepada  entitas erpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau melakukan pembayaran langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait dengan jasa mereka pada periode kini dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) ke program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah hasil investasi iuran tersebut.
b)    Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang telah disepakati kepada pekerja dan mantan pekerja, dan risiko aktuarial (dimana imbalan akan lebih besar daripada yang diperkirakan) dan risiko investasi secara substantif berada pada entitas. Jika pengalaman aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.

Program Multi Pemberi Kerja dan Program Pemerintah
Program multi pemberi pekerja dan program
pemerintah diklasifikasikan sebagai iuran pasti atau imbalan pasti berdasarkan persyaratan dari program tersebut, termasuk setiap kewajiban konstruktif di luar persyaratan formal. Namun, jika informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti atas program multi pemberi pekerja yang ditetapkan sebagai program imbalan pasti, maka entitas harus mencatat program tersebut seolah-olah program tersebut ditetapkan sebagai program iuran pasti dan membuat pengungkapan.
Imbalan yang Dijamin
Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk program imbalan pascakerja. Entitas harus memperlakukan program seperti ini sebagai program iuran pasti, kecuali entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif: (a)untuk membayar imbalan kerja secara langsung ketika jatuh tempo, atau (b)untuk membayar jumlah tambahan jika perusahaan asuransi tidak membayar seluruh imbalan kerja masa mendatang terkait dengan jasa pekerja periode sekarang dan periode sebelumnya.
Kewajiban konstruktif dapat muncul secara tidak langsung melalui program, mekanisme untuk penentuan premi masa mendatang, atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang memiliki hubungan dengan perusahaan asuransi. Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif tersebut, maka entitas harus memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti.
IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN PASTI
Pengakuan dan Pengukuran
Entitas harus mengakui iuran yang terutang untuk periode berjalan:
a)    sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar. Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang terutang sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
b)    sebagai beban, kecuali kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset tetap.
IMBALAN PASCA-KERJA: PROGRAM IMBALAN PASTI
Pengakuan
Dalam menerapkan prinsip pengakuan umum untuk program imbalan pasti, maka entitas mengakui:
a)    kewajiban atas kewajiban yang timbul dalam program imbalan pasti neto setelah aset program (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit liability) dan
b)    mengakui perubahan neto dalam kewajiban tersebut selama periode sebagai biaya program imbalan pasti selama periode tersebut
 Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasti
Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk kewajiban dalam program imbalan pasti pada nilai neto dari total jumlah berikut:
a)    nilai kini dari kewajiban dalam program imbalan pasti (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit obligation) pada tanggal pelaporan (paragraf 23.15-23.20 memberikan panduan cara untuk mengukur kewajiban ini), dikurang;
b)    nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang digunakan untuk menutup secara langsung kewajiban tersebut.
Diskonto
Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti pada nilai kini yang terdiskonto. Entitas harus menentukan tingkat suku bunga yang digunakan untuk mendiskontokan pembayaran masa datang berdasarkan referensi suku bunga pasar obligasi perusahaan berkualitas tinggi pada tanggal pelaporan. Jika tidak terdapat pasar untuk obligasi tersebut, maka entitas harus menggunakan suku bunga pasar obligasi pemerintah pada tanggal pelaporan. Mata uang dan persyaratan obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah harus konsisten dengan mata uang dan estimasi periode pembayaran mendatang.

Metode Penilaian Aktuaria
Jika entitas mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya), maka entitas menggunakan metode projected unit credit untuk mengukur kewajiban imbalan  pasti dan beban yang terkait. Jika imbalan pasti didasarkan pada tingkat gaji akan datang, maka metode projected unit credit mensyaratkan entitas untuk mengukur kewajiban manfaat pasti dengan dasar yang mencerminkan estimasi kenaikan gaji akan datang. Sebagai tambahan, metode  projected unit credit
mensyaratkan entitas untuk membuat berbagai asumsi aktuarial dalam mengukur kewajiban imbalan pasti termasuk tingkat diskonto, tingkat imbal hasil aset program, tingkat kenaikan gaji, perputaran pekerja, mortalitas, dan kecenderungan tingkat biaya kesehatan (untuk program manfaat pasti kesehatan)
Jika entitas tidak mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya) untuk menggunakan metode projected unit credit untuk mengukur kewajiban dan biaya program imbalan pasti, maka entitas diperkenankan untuk membuatpenyederhanaan berikut dalam pengukuran  kewajiban imbalan pasti untuk pekerja kini:
a)    mengabaikan estimasi kenaikan gaji akan datang (diasumsikan gaji kini akan sama ketika pekerja kini diekspektasikan mulai menerima manfaat imbalan pascakerja
b)    mengabaikan jasa akan datang dari pekerja kini (diasumsikan penutupan program untuk pekerja yang ada saat ini dan pekerja baru); dan
c)    mengabaikan kemungkinan mortalitas pekerja kini selama masa jasa antara tanggal pelaporan dan tanggal pekerja diekspektasikan mulai menerima manfaat imbalan pascakerja (yaitu diasumsikan semua pekerja kini akan menerima manfaat pascakerja). Tetapi, mortalitas setelah jasa (usia harapan hidup) akan tetap perlu dipertimbangkan. Entitas yang mengambil manfaat dari penyederhanaan pengukuran di atas harus memasukan manfaat yang sudah menjadi vested dan belum vested dalam mengukur kewajiban imbalan pasti.
 SAK ETAP tidak mensyaratkan entitas untuk menggunakan aktuaris independen untuk melakukan penilaian aktuarial komprehensif yang diperlukan untuk menghitung kewajiban imbalan pasti. Tidak ada persyaratan untuk penilaian aktuarial komprehensif harus dilakukan secara tahunan. Dalam periode di antara penilaian aktuarial komprehensif (jika asumsi aktuarial utama tidak berubah secara signfikan) kewajiban imbalan pasti dapat diukur dengan menyesuaikan pengukuran periode lalu untuk perubahan demografi pekerja seperti jumlah pekerja dan tingkat gaji




Pengenalan, Perubahan, Pengurangan, dan Penyelesaian Program
Jika imbalan pasti sudah diperkenalkan atau diubah dalam periode sekarang, maka entitas harus menaikkan atau menurunkan kewajiban imbalan pastinya untuk mencerminkan perubahan tersebut, dan mengakui kenaikan (penurunan) sebagai beban (penghasilan) dalam mengukur laba atau  rugi periode berjalan. Sebaliknya, jika program mengalami penurunan (misalnya imbalan atau kelompok pekerja yang dilindungi berkurang) atau diselesaikan (kewajiban pemberi kerja telah selesai dilaksanakan), maka kewajiban imbalan pasti harus diturunkan atau dieliminasi, dan entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi periode  berjalan.                                                                                 
Aset Program Imbalan Pasti
Jika kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan lebih kecil dibandingkan nilai wajar aset program pada tanggal tersebut, maka program mengalami surplus. Entitas harus mengakui surplus tersebut sebagai aset program imbalan pasti hanya jika surplus tersebut bisa dipulihkan melalui pengurangan iuran masa mendatang atau melalui pengembalian dari program.
Biaya Program Imbalan Pasti
Entitas harus mengakui perubahan neto atas kewajiban imbalan pasti selama periode berjalan, selain perubahan yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada pekerja selama periode atau iuran yang jatuh tempo dari pemberi kerja, sebagai biaya program imbalan pasti selama periode. Biaya tersebut diakui seluruhnya sebagai beban dalam laporan laba rugi, atau sebagian diakui dalam laporan laba rugi dan sebagian diakui dalam ekuitas (lihat paragraf 23.22) kecuali Bab lain mensyaratkan sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan dan aset tetap.
Pengakuan-Pemilihan Kebijakan Akuntansi
     Entitas disyaratkan untuk mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial pada periode terjadinya.Entitas harus:
a)    mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial dalam laporan laba rugi; atau
b)    mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial dalam ekuitas sebagai pilihan kebijakan akuntansi.
Entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi yang dipilih secara konsisten untuk semua program imbalan pasti dan semua keuntungan dan kerugian aktuarial.
Perubahan neto dalam kewajiban imbalan pasti yang diakui sebagai biaya program imbalan pasti meliputi:
a)    perubahan dalam kewajiban imbalan pasti yang muncul dari jasa yang diberikan pekerja selama periode pelaporan.
b)    bunga atas kewajiban imbalan pasti selama periode pelaporan;
c)    pendapatan atas setiap aset program dan perubahan neto dalam nilai wajar atas hak penggantian yang diakui selama periode pelaporan;
d)    keuntungan dan kerugian aktuarial selama periode pelaporan;
e)    kenaikan atau penurunan dalam kewajiban imbalan pasti akibat dari pengenalan program baru atau mengubah program yang telah ada selama periode pelaporan
f)    penurunan dalam kewajiban imbalan pasti akibat dari pengurangan atau penyelesaian program yang telah ada selama periode pelaporan.

Jasa pekerja akan memberikan kenaikan pada kewajiban program imbalan pasti meskipun imbalan tersebut bersifat kondisional terhadap pekerjaan pada masa datang (dengan kata lain, belum vesting). Jasa pekerja sebelum tanggal vesting memberikan kenaikan atas kewajiban konstruktif karena (pada setiap tanggal pelaporan berturut-turut) jumlah atas jasa masa mendatang yang pekerja harus berikan sebelum menjadi hak atas imbalan adalah berkurang. Dalam mengukur
kewajiban imbalan pasti, entitas harus memperhatikan kemungkinan bahwa sebagian pekerja tidak memenuhi syarat vesting. Sama halnya, meski sebagian imbalan pascakerja (misalnya imbalan kesehatan pasca kerja) menjadi terutang hanya jika kejadian tertentu terjadi ketika pekerja tidak lagi
dipekerjakan (misalnya sakit) maka suatu kewajiban dibentuk ketika pekerja memberikan jasa yang akan menyediakan hak atas imbalan tersebut jika kejadian tertentu terjadi. Kemungkinan bahwa kejadian tertentu akan terjadi mempengaruhi pengukuran kewajiban, tapi tidak menentukan
apakah kewajiban itu ada atau tidak.
Jika imbalan pasti berkurang sejumlah yang dibayarkan kepada pekerja dalam program yang disponsori pemerintah, maka entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti dengan suatu dasar yang merefleksikan imbalan terutang dalam program pemerintah, tapi hanya jika:
a)    program tersebut dibuat sebelum tanggal pelaporan; atau
b)    kejadian masa lalu atau bukti andal lain menunjukkan bahwa imbalan dari pemerintah akan berubah, misalnya, terkait dengan perubahan masa datang tingkat inflasi dan tingkat gaji.
Penggantian
Jika entitas secara nyata yakin bahwa pihak lain akan mengganti sebagian atau seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban imbalan pasti, maka entitas harus mengakui haknya untuk mendapatkan penggantian sebagai aset yang terpisah. Entitas harus mengukur aset
tersebut pada nilai wajar. Dalam laporan laba rugi, beban yang terkait dengan program imbalan pasti dapat disajikan secara neto setelah jumlah pengakuan penggantian.

IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA
Imbalan kerja yang  termasuk dalam imbalan kerja jangka panjang lainnya, meliputi  misalnya:
a)    kompensasi cuti  jangka panjang seperti cuti pengabdian atau cuti hari raya;
b)    imbalan pengabdian;
c)    imbalan cacat jangka panjang;
d)    bagi hasil dan bonus yang terutang 12 bulan atau lebih setelah akhir periode di mana pekerja memberikan jasa terkait;
e)    kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 bulan atau lebih setelah akhir periode kompensasi tersebut diperoleh.

Entitas harus mengakui kewajiban untuk imbalankerja jangka panjang lainnya yang diukur pada  nilai neto dari total jumlah berikut:
a)    ]nilai kini kewajiban  imbalan kerja pada tanggal pelaporan,dikurang
b)    nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) di luar kewajiban yang akan diselesaikan secara langsung.
Entitas harus mengakui perubahan dalam kewajiban tersebut sesuai dengan paragraf 23.21.

PESANGON PEMUTUSAN KERJA
 perjanjian kontraktual atau perjanjian lainnya dengan pekerja atau perwakilan pekerja atau oleh kewajiban konstruktif berdasarkan praktik bisnis, kebiasaan atau keinginan untuk bertindak adil, untuk melakukan pembayaran (atau menyediakan imbalan lainnya) kepada pekerja ketika memberhentikan pekerjanya. Pembayaran tersebut adalah pesangon pemutusan kerja.
Pengakuan
Karena pesangon pemutusan kerja tidak memberikan entitas manfaat ekonomi masa datang, maka entitas harus segera mengakuinya sebagai beban dalam laporan laba rugi.
Ketika entitas mengakui pesangon pemutusan kerja, entitas juga mencatat pengurangan atas tunjangan pensiun atau imbalan kerja lainnya.
  Entitas harus mengakui pesangon pemutusan kerja sebagai kewajiban dan beban hanya ketika entitas mampu menunjukkan komitmen, baik:
a)    memutus masa kerja pekerja atau sekelompok pekerja sebelum masa pensiun normalnya; atau
b)    memberikan pesangon pemutusan kerja sebagai akibat penawaran yang dibuat dalam rangka pengurangan jumlah pekerja secara sukarela.

Entitas dianggap mampu menunjukkan komitmen untuk melakukan pemutusan hanya ketika entitas memiliki program formal yang detail untuk melakukan pemutusan kerja dan tanpa kemungkinan realistis untuk menarik program tersebut.

Pengukuran
Entitas harus mengukur pesangon pemutusan kerja pada estimasi terbaik pembayaran yang akan dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan. Dalam kasus penawaran pengurangan pekerja secara sukarela, pengukuran pesangon pemutusan kerja harus berdasarkan jumlah pekerja yang diekspektasikan akan menerima tawaran tersebut.
Ketika pesangon pemutusan kerja terutang lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, nilainya harus diukur pada nilai kini terdiskonto.

PENGUNGKAPAN
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Bagian ini tidak mensyaratkan secara spesifik pengungkapan imbalan kerja jangka pendek.
Program Iuran Pasti.
Entitas harus mengungkapkan jumlah biaya iuran pasti untuk periode dan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban untuk program iuran pasti. Jika entitas
memperlakukan program imbalan pasti multi pemberi kerja sebagai program iuran pasti karena informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti (lihat paragraf 23.10), maka entitas harus mengungkapkan fakta bahwa program tersebut adalah program imbalan pasti dan alasan dicatat sebagai program iuran pasti, bersama dengan semua informasi yang tersedia mengenai surplus atau defisit program dan implikasinya terhadap entitas (jika ada).
 Program Imbalan Pasti
Entitas harus mengungkapkan informasi berikut tentang program imbalan pasti (kecuali program multi pemberi kerja yang dicatat sebagai program iuran pasti sesuai dengan paragraf 23.10, dimana menerapkan pengungkapan dalam paragraf 23.37). Jika entitas memiliki lebih dari satu program imbalan pasti, maka pengungkapan ini dibuat secara total  erpisah untuk setiap program atau pengelompokkan tersebut dianggap paling bermafaat:
a)    penjelasan umum jenis program, termasuk kebijakan pendanaan.
b)    kebijakan akuntansi entitas untuk mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial (dalam laporan laba rugi atau ekuitas) dan jumlah atas keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui selama periode berjalan.
c)    penjelasan naratif jika entitas menggunakan penyederhanaan pada paragraf 23.17 dalam mengukur kewajiban imbalan pasti.
d)    tanggal penilaian aktuarial komprehensif paling kini dan (jika tidak dilakukan pada periode pelaporan) penjelasan mengenai penyesuaian untuk mengukur kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan.
e)    rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui selama periode
f)    rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir atas nilai wajar aset program dan saldo awal dan saldo akhir setiap hak penggantian yang diakui sebagai aset, ditunjukkan secara terpisah (jika dapat diterapkan):
I.    iuran
II.    imbalan yang dibayarkan; dan
III.    perubahan lainnya dalam aset program.
g)    total biaya yang terkait dengan program imbalan pasti untuk periode, diungkapkan secara terpisah jumlah:
I.    diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban; dan
II.    termasuk biaya perolehan suatu aset
h)    untuk setiap kategori besar aset program, dimana seharusnya termasuk tetapi tidak terbatas pada instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan semua aset lainnya, persentase dan jumlah masing-masing kategori tersebut berdasarkan nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan.
i)    jumlah yang termasuk nilai wajar aset program untuk:
I.    setiap kelompok instrumen keuangan yang dimiliki entitas; dan
II.    setiap properti yang dikuasai oleh, atau aset lainnya yang digunakan oleh, entitas;
j)    pengembalian aktual aset program.
k)    asumsi aktuarial utama yang digunakan, termasuk, jika dapat diterapkan:
I.    tingkat diskonto;
II.    tingkat imbal hasil yang diekspektasikan atas setiap aset program untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan
III.    ekspektasi tingkat kenaikan gaji;
IV.    tingkat tren kenaikan biaya kesehatan; dan
V.    asumsi aktuatial material lainnya.
 Rekonsiliasi di (e) dan (f) di atas tidak perlu disajikan untuk periode lalu.
Imbalan Jangka Panjang Lainnya
Untuk setiap kategori imbalan jangka panjang lainnya yang diberikan oleh entitas kepada pekerja, maka entitas harus mengungkapkan sifat imbalan, jumlah kewajiban dan status pendanaan pada tanggal pelaporan.
 Pesangon Pemutusan Kerja
Untuk setiap kategori pesangon pemutusan kerja yang diberikan oleh entitas kepada pekerja, maka entitas harus mengungkapkan sifat imbalan, kebijakan akuntansi, dan jumlah atas kewajiban dan status pendanaan pada tanggal pelaporan.
Ketika terdapat ketidakpastian tentang jumlah pekerja yang akan menerima tawaran pesangon pemutusan kerja, maka timbul kewajiban kontinjensi. Bab 18 Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi tentang kewajiban kontijensi kecuali kemungkinan terjadinya penyelesaian kecil sekali.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Sebagaimana disebutkan dalam Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan –PSAK– No.18 tentang Akuntansi Dana Pensiun bahwa pengertian Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
 Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua yaitu Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
10 Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku

Kewajiban Aktuaria
Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir

Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun
 Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan .
20 Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban aktuaria dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan
Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau rincian biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Aktiva Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana`Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak mempunyai nilai wajar maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aktiva operasional dinilai berdasarkan nilai buku
Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
Laporan keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:
a)    laporan aktiva bersih
i.    nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat
ii.    dasar penilaian aktiva,
iii.    investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,
iv.    kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria
b)     laporan perubahan aktiva bersih:
•    biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,
•    biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo,
•    hasil investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,
•    pendapatan lain-lain,
•    manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, yang meninggal atau yang cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus,
•    beban administrasi,
•    beban investasi,
•    beban lain-lain
•    pajak penghasilan,
•    keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi,dan
•    pengalihan dana ke/dan dari Dana Pensiun lain;
c)    neraca:
•    posisi keuangan Dana Pensiun
•    nilai historis, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya;
d)    perhitungan hasil usaha:
•    pendapatan dan beban investasi,
•    beban administrasi,
•    pendapatan lain-lain;
e)    laporan arus kas:
laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode
pelaporan;
f)     catatan atas laporan keuangan, mencakup:
•    penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain:
i.    nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada),
ii.    kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun,
iii.    jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan,
iv.    jenis program pensiun,
v.    iuran yang berasal dari peserta, jika ada,
vi.    untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
vii.    penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan  pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
•    penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
•    penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
•    rincian portofolio investasi, dan
•    perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).

AKUNTANSI DANA PENSIUN
Laporan Keuangan Dana Pensiun
 Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup:
(a) Laporan Aktiva Bersih
(b) Laporan Perubahan Aktiva Bersih
(c) Neraca
(d) Perhitungan Hasil Usaha
(e) Laporan Arus Kas
(f) Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan Aktiva Bersih
Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan. Total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo,dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukkan jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aktiva untuk tujuan penyusunan laporan
ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada butir 28.

Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk
manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang diperinci atas
pertambahan dan atau pengurangan yang terjadi selama suatu periode tertentu.

Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas
Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Di dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalam Neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva
dinilai sebagai berikut:
(a) uang tunai, rekening giro dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surat
pengakuan hutang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut
nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan
berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian
independen;
(f) piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan
piutang tak tertagih; dan
(g) aktiva operasional antara lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan
berdasarkan nilai buku.

Bila suatu aktiva, misalnya gedung digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aktiva sebagai investasi atau aktiva operasional ditentukan berdasarkan yang mana yang lebih signifikan.

Pengungkapan
 Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
a.    penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan,
b.    nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
- kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun;
- jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
- jenis program pensiun;
- iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
- untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan;
- penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
c.    penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
d.     penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
e.    rincian portofolio investasi,
f.    perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).

Masa Transisi
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan
tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .

Deskripsi kasus
JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) mengakui jika pihaknya memang telah melakukan rasionalisasi jumlah karyawannya dengan memberhentikan sekira 1.200 karyawannya. Pemberhentian ini pun tampaknya masih akan dilakukan lagi oleh perseroan
Chief Corporate Services Officer Indosat Noor SDK Devi menuturkan jika pengurangan jumlah karyawan merupakan hal yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan untuk memaksimalkan anggarannya dalam raangka mengurangi beban keuangan perseroan
"Rasionalisasi itu kita akan lakukan tiap tahun," jelasnya usai konferensi pers RUPSLB, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/2/2011).Hanya saja, dia menyebut jika pemberhentian karyawan yang dilakukannya ini mirip dengan program pensiun dini. Dia mengaku karyawan yang diberhentikan ini pun mendapatkan uang pensiun. "Sifatnya ini voluntary," ungkapnya.
Sebelumnya, Indosat membantah kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.200 karyawannya. Namun, perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia itu tak memungkiri perpindahan sumber daya manusia sebagai hal yang biasa dalam bisnis. "Itu cuma gosip," tampik Dirut Indosat Harry Sasongko, kala itu. (ade)

Analisis kasus
Landasan teori UU No. 13 thn 2003, tentang Ketenagakerjaan
•    Pasal 150 tentang  Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi  pemutusan hubungan kerja yang terjadi  di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,  milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta  maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
•    Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

































   

Comments