PELAPORAN dan AKUNTANSI KEUANGAN (sesi I & II)


SESI I
A. Overview  Mata Ajaran
Mata ajaran ini bertujuan untuk meningkatkan penguasaan peserta didik terhadap standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yang mencakup Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dengan memperhatikan  International Financial reporting standard  (IFRS) dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara lain yang relevan dalam era globalisasi. Penekanan pembahasan lebih ditujukan pada bagaimana mengaplikasikan berbagai standar akuntansi keuangan, khususnya PSAK, dalam praktek serta membahas berbagai isu yang timbul dalam aplikasinya. Peserta didik diharapkan dapat menggunakan PSAK secara tepat dalam menyiapkan laporan keuangan yang dapat diandalkan dalam rangka pelaporan kepada pihak eksternal
B. Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.
Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar perusahaan, seperti kreditur dan sebagainya. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, tujuan akuntansi dan laporan keuangan pada dasarnya untuk menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha yang akan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan sebagai dasar pengambilan suatu keputusan ekonomi.

C. pengembangan standar Akuntansi-struktur dan proses
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
1. Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
2. Sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
3. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
4. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
5. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
6. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
7. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
8. Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?

·         Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam berikut ini.
·         IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert

·         IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1)      IFRS 2 Share-based payment
2)      IFRS 4 Insurance contracts
3)      IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4)      IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5)      IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6)      IAS 1 Presentation of financial statements
7)      IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8)      IAS 28 Investments in associates
9)      IFRS 3 Business combination
10)   IFRS 8 Segment reporting
11)   IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12)   IAS 12 Income taxes
13)   IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14)   IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15)   IAS 31 Interests in joint ventures
16)   IAS 36 Impairment of assets
17)   IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18)   IAS 38 Intangible assets
·         IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1.       IAS 7 Cash flow statements
2.       IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3.       IAS 24 Related party disclosures
4.       IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5.       IAS 33 Earning per share
6.       IAS 34 Interim financial reporting
7.       IAS 41 Agriculture
·         Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
1)      PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2)      PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3)      PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4)      PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5)      PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
1.       PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2.       PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
3.       PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
·         PSAK yang sedang dalam proses revisi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
1.       PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;
2.       PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations;
3.       PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
a.       Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
b.      Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
c.       Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.

Comments

Post a Comment